- Home
- Kilas Global
- Vonis Kasus Bioremediasi Bisa Ancam Bisnis Para Subkontraktor
Jumat, 26 September 2014 09:14:00
Vonis Kasus Bioremediasi Bisa Ancam Bisnis Para Subkontraktor
riauonecom, - Kasus proyek Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinilai bisa menjadi ancaman serius bagi perusahaan-perusahaan swasta bagi yang menjadi sub-kontraktor perusahaan swasta lainnya yang memiliki hubungan bisnis dengan pemerintah, BUMN atau BUMD.
"Vonis ini snagat berbahaya karena bisa menjadi yuris prodensi," kata pemerhati hukum kontrak PSC, Najib Ali Gisymar seperti yang diberitakan Investor Daily, Jumat (26/9).
Najib mengungkapkan, apabila proyek bioremediasi dibantu oleh subkontraktor lalu digugat oleh pemerintah dengan alasan apapun, maka sesuai dengan prinsip kontrak, pemerintah hanya boleh menggugat PT CPI saja sebagai pihak yang berkontrak dengan pemerintah dan memakai mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai dengan Kontrak Kerja Sama (production sharing contract/PSC).
"Sekali lagi, kalau PT CPI tidak pernah mengeluh atau menggugat soal pekerjaan kedua subkontraktor ini dan kenyataan bahwa uang PT CPI-lah yang dipakai bukan dari APBN, maka dakwaan korupsi terhadap kedua terpidana ini keliru," tuturnya.
Implikasi vonis kasasi pada kedua subkontraktor Chevron ini, lanjutnya, sangat serius. Menurutnya Jaksa, Polisi atau KPK bisa setiap saat menciduk perusahaan subkontraktor atas tuduhan korupsi apabila ada dugaan bahwa perusahaan yang berkontrak dengan pemerintah, BUMN atau BUMD berpotensi merugikan negara. (*)
Share
Berita Terkait
Komentar