Minggu, 25 September 2016 08:40:00

WNI Terancam Vonis Hukuman Mati di Malaysia

DUNIA, INTERNASIONAL, - Sanimu Saludin, Seorang warga Indonesia asal Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat terancam dijerat hukuman mati di Sarawak, Malaysia setelah tertangkap tangan membawa senjata api ilegal dan 94 butir amunisi.
 
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimatan Barat Komisaris Besar Suhadi SW, Sanimu ditangkap oleh kepolisian setempat di Kampung Sau, SUngai Metapus, Sarawak, Malaysia.
 
Saat ini, kata Suhadi, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia melalui Laison Officer Polri di Serawak, Komisaris Taufik Noor Isya.
 
"Saat ini kami mengambi langkah-langkah, di antaranya menghubungi Kapolres di jajaran Polda Kalbar untuk mendapatkan data apakah yang bersangkutan pernah melakukan tindak kriminal," ujar Suhadi dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, 22 September 2016.
 
Menurut Suhadi, keterangan sementara menyebutkan bahwa Sanimu tidak lagi tinggal di Sungai Ambawang sejak lima tahun lalu. Beberapa warga mengatakan Sanimu telah menjual rumahnya karena alasan ekonomi.
 
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang kepemilikansenjata api yang diterbitkan tahun 1971, Sanimu terancam hukuman pidana terberat pada beleid itu adalah hukuman mati di Sarawak.
 
Sementara itu, menurut Suhadi, ancaman pidana terberat untuk dugaan kejahatan serupa di Indonesia adalah penjara selama 20 tahun. Hukuman itu diatur pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*/int).
Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Laporan dari Kuala Lumpur, Dua pekerja WNI meninggal tertimpa dinding beton di Shah Alam

    Seketika itu pasukan bomba diketuai Komandan Operasi Mohd Apandi Mahmood kemudian bergegas ke lokasi kejadian,

    LUARNEGERI, Kuala Lumpur, - Dua pekerja konstruksi warga neg

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified