- Home
- Kilas Global
- Wajib Cek jIka di STNK Terdapat Kode Ini Anda Dikenai Pajak Mahal Karena Dianggap Mampu atau Kaya
Sabtu, 13 Januari 2024 09:42:00
Wajib Cek jIka di STNK Terdapat Kode Ini Anda Dikenai Pajak Mahal Karena Dianggap Mampu atau Kaya
SERBASERBI, - Pemilik kendaraan ada yang bertanya-tanya kenapa pajak motor atau mobilnya lebih mahal. Jika di STNK terdapat kode ini anda dikenai pajak mahal karena diangga mampu atau kaya segera cek agar tahu.
Walau dalam satu wilayah pajak kendaraan bisa berbeda padahal tahun, merek dan tipenya sama.
Untuk itu sebelum membeli kendaraan bekas harus memperhatikan kode yang terdapat di STNK agar tidak dapat pajak mahal.
Kode yang bukan kode buntut tersebut punya arti yang berpengaruh terhadap pajak kendaraan tertentu. Kode yang menyatakan pajak mahal tersebut ada di STNK yang bisa dilihat dengan mudah oleh siapapun.
Untuk tahu kode ini perhatikan lembaran notis pajak yang ada besarnya tagihan duit, jadi bukan di depan STNK utama.
Adapun kode tersebut ditulis berupa angka, terdiri dari 6 angka yang punya arti tertentu dan harus dimengerti.
Perlu diketahui bahwa kode ini punya arti apakah motor atau mobil tersebut dikenai pajak progresif atau tidaknya.
Untuk diketahui, bahwa pajak prograsif akan semakin mahal jika makin banyak kendaraan yang dimiliki seseorang tersebut.
Seperti di Jakarta, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Kepemilikan kendaraan pertama akan dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya.
Makin banyak memiliki kendaraan, pajak progresifnya akan semakin mahal.
Untuk yang belum mengetahui letak kode pajak progresif, keluarkan STNK, kemudian buka halaman sebaliknya.
Disana ada notis tagihan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.
Mengenai kode tersebut anda bisa lihat gambar di bawah ini.
"Contoh angka di atas 550 002, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 002 yaitu kepemilikan kedua. Posisinya persis disamping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, Rabu (18/8/2021) lalu.
Jika tertera angka 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya
Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi sebagai berikut:
1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen. **
Share
Komentar