• Home
  • Kilas Global
  • Walikota Bandung Resmi Larang Penggunaan Styrofoam untuk Makanan
Minggu, 16 Oktober 2016 08:15:00

Walikota Bandung Resmi Larang Penggunaan Styrofoam untuk Makanan

NUSANTARA, - Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan larangan penggunaan styrofoam untuk makanan dan minuman mulai tanggal 1 November 2016 mendatang. Larangan ini menyusul berbahayanya efek dari penggunaan styrofoam.
 
Untuk tahap awal, larangan tersebut akan diberlakukan di seluruh instansi pemerintahan dan kawasan pendidikan di Bandung. Sampah styrofoam kerap menjadi penyebab banjir di Bandung.
 
Walikota Bandung Ridwan Kamil mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi larangan ini. Pria yang akrab disapa Emil ini mendorong para pengguna styrofoam agar beralih menggunakan wadah makanan berbahan dasar kertas atau karton yang lebih ramah lingkungan.
 
"Karton (tahan air) ini sudah ada untuk susu. Sebenarnya alternatif itu ada dan di luar negeri sudah biasa," kata Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Jumat (14/10/2016).
 
Lebih lanjut Ridwan Kamil menambahkan, tidak hanya untuk makanan siap saji saja, pelarangan ini berlaku untuk industri makanan instan yang selama ini menggunakan styrofoam.
 
"Untuk yang sifatnya industri saya minta dalam waktu dua minggu Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kota Bandung menghadap pada kantor yang memproduksi (stryrofoam) itu, untuk memindahkan dari styrofoam ke karton," jelasnya.
 
Ridwan Kami menjelaskan, payung hukum yang akan digunakan sebagai dasar pelarangan styrofoam adalah Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, serta Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Lantaran pada dua peraturan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik tentang styrofoam, maka untuk saat ini pelarangan tersebut masih berbentuk edaran.
 
"Tapi sifat pelarangannya imbauan dari Wali Kota. Karena tidak ada spesifik yang menyebut styrofoam di perundangan maka tidak menggunakan instrumen khusus itu. Jadi lebih kepada imbauan," akunya.
 
Soal sanksi, Ridwan Kamil akan berlaku tegas. Menurut dia, sanksi yang akan diberikan kepada para pengusaha yang membandel adalah pencabutan izin usaha di Bandung setelah tiga kali diberi peringatan. "Harus mengikuti norma-norma perilaku bisnis di Kota Bandung," ujarnya.
 
Ridwan Kamil berharap imbauan untuk tidak lagi menggunakan styrofoam untuk wadah dan kemasan makanan diikuti oleh semua pihak. Pasalnya, selain untuk menjaga kesehatan warga Kota Bandung, larangan tersebut juga dimaksudkan untuk mengurangi jumlah sampah sulit terurai yang didominasi oleh styrofoam dan kantong kresek. (*/int)
Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Geger Bantuan Nasi Bungkus Bergambar Anjing di Tanjung Priok

    NASIONAL, - Warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, digegerkan dengan pemberian makanan siap santap dengan kemasan berlogo kepala anjing. Bantuan sempat meresahkan warga.

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified