- Home
- Kilas Global
- Wanita Rusia Penjual Lendir di Seminyak Bali Dideportasi, Terungkap Fakta Mengejutkan
Sabtu, 07 September 2024 08:06:00
Wanita Rusia Penjual Lendir di Seminyak Bali Dideportasi, Terungkap Fakta Mengejutkan
NUSANTARA, SERBASERBI, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan pendeportasian terhadap seorang cewek asal Rusia berinisial AA, 32, kemarin (5/9).
Perempuan muda itu dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai tujuan Moskow, Rusia, setelah terlibat menjual lendir di Seminyak, Bali.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan cewek Rusia itu dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
"AA terjaring operasi "Jagratara" yang digelar pada 21 Agustus 2024.
Yang bersangkutan terlibat kasus prostitusi," ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Jumat (6/9).
AA pertama kali tiba di Indonesia pada 23 Desember 2020 menggunakan visa bisnis.
Cewek Rusia itu lalu memperpanjang masa tinggalnya dengan ITAS berstatus investor yang berlaku hingga 2025.
Menurut pengakuan AA, ia tinggal di Bali untuk berlibur sambil bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah toko online berbasis di Rusia yang bergerak di bidang kosmetik.
AA menerima gaji sekitar 200 ribu Rubel per bulan.
Namun, faktanya berdasarkan hasil operasi intelijen, AA terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta.
Tim inteldakim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebenarnya tidak hanya mengamankan AA, tetapi juga cewek Rusia lainnya berinisial NP, 26.
Tim inteldakim saat itu menemukan barang bukti uang yang diduga dari hasil jual lendir sebesar Rp5 juta.
Kepada tim inteldakim, AA mengaku dari hasil aktivitas ilegalnya itu mendapat pendapatan berkisar Rp15 - 20 juta.
Namun, baru AA yang dideportasi, sementara status NP belum terkonfirmasi.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendeportasian ini menunjukkan kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," kata Kepala Rudenim Gede Dudy Duwita.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
"Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku," ucap Pramella Pasaribu.
Setelah dideportasi, cewek Rusia ini diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Ditjen Imigrasi. sc:jpnn/*
Share
Komentar