- Home
- Kilas Global
- Warga Negara Berhak Memperoleh Informasi
Rabu, 01 Oktober 2014 17:52:00
Warga Negara Berhak Memperoleh Informasi
Warga negara berhak memperoleh informasi apa pun dari badan publik seperti kementerian. Hal ini telah secara jelas diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa keterbukaan informasi publik dibuat dengan tujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, John Fresly mengatakan informasi publik berkaitan dengan proses kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Untuk menjelaskan kategori informasi publik, John memberikan contoh di bidang kehutanan sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/Menhut-II/2011.
"Terdapat empat kategori informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan. Informasi yang disediakan dan diumukan secara berkala, yang diumumkan secara serta merta, yang tersedia setiap saat, serta yang dikecualikan," ujar John, seperti dikutip dalam Bisniscom, Rabu (01/10).
Menurut John, informasi dari Kemenhut yang terbuka untuk publk di antaranya adalah dokumen dan lampiran peta Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), Rencana Kerja Tahunan (RKT), SK penetapan Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada HTI dan hutan alam, serta dokumen Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RBBI) di atas 6000 m kubik. (et/*)
Share
Berita Terkait
Komentar