Jumat, 22 Juni 2018 06:42:00

Warga Tak Punya e-KTP Tetap Bisa Coblos Saat Pilkada

 
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan warga yang belum memiliki e-KTP tetap dapat menggunakan hak suaranya pada pemungutan suara pilkada serentak 2018. Syaratnya, warga yang belum memiliki e-KTP wajib membawa formulir C6-KWK ke tempat pemungutan suara.
 
"Tapi karena faktanya sampai hari ini di beberapa daerah masih ada warga yang belum punya KTP elektronik, maka surat edaran (C6-KWK) itu sebenarnya menjadi jalan keluar," tutur Arief di kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/6).
 
Arief mengatakan hal itu sudah dikonsultasikan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Terlebih, Arief mengatakan KPU pun telah menerbitkan Surat Keputusan KPU No. 574 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018. 
 
Dalam surat tersebut tertera bahwa warga atau pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) wajib menunjukkan formulir Model C6-KWK dan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Andai belum memiliki e-KTP, pemilih cukup menunjukkan formulir Model C6-KWK setelah diverifikasi keabsahannya oleh KPPS.
 
"Tapi sebetulnya sebagian besar data pemilih itu kan pasti orang-orang sudah punya KTP. Hanya sebagian kecil saja yang tidak punya KTP elektronik," tutur Arief.
 
Merujuk Peraturan KPU No. 8 tahun 2018, formulir Model C6-KWK sendiri adalah Surat Pemberitahuan Suara kepada Pemilih. Formulir tersebut dibagikan oleh KPPS kepada pemilih di kediamannya masing-masing. Mengutip Pasal 12 PKPU tersebut, KPPS wajib memberikan formulir Model C6-KWK maksimal 3 hari sebelum pemungutan suara.
 
Jika pemilih sedang tidak berada di rumah saat formulir diberikan, anggota keluarga yang lain dapat mewakili untuk menerima. Kemudian, apabila sampai tiga hari sebelum pemungutan suara belum menerima formulir tersebut, pemilih dapat meminta kepada Ketua KPPS maksimal satu hari sebelum pemungutan suara. Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP atau surat keterangan.
 
KPU bakal menghelat pemungutan suara pilkada serentak 2018 pada 27 Juni mendatang. Ada 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada, antara lain di 17 provinsi, 39 kota, serta 115 kabupaten.
 
Sebelum memasuki hari pemungutan suara, KPU akan memberlakukan masa tenang pada 24 Juni. Karenanya, ada tiga hari masa tenang hingga pemungutan suara yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye oleh peserta pilkada. Baik calon kepala daerah maupun tim sukses yang bersangkutan.
 
"Peserta pemilu harus tahu juga bahwa alat peraga ini memang sudah waktunya diturunkan, pada masa tenang nanti, dia harus membantu proses penurunan itu," kata Arief.(cnn) 
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified