Rabu, 29 November 2017 06:25:00

Waspadai, Beredar Meterai Ilegal

NASIONAL, -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut peredaran meterai ilegal masih marak saat ini. Ciri-ciri utama dari meterai ilegal ini bisa dilihat dari harga jual yang ditawarkan.
 
Kasubdit Administrasi dan Informasi Penerimaan DJP Kemenkeu, Samingun mengungkapkan, untuk produk meterai nominal tiga ribu maka minimal dijual dengan harga Rp3 ribu. Sementara meterai bernominal enam ribu bernilai minimal Rp6 ribu.
 
"Jadi kalau di bawah nominal itu, patut diduga ilegal," ungkap Samingun, Selasa (28/11).
 
Lihat juga: Peruri Tambah Kepemilikan Saham Anak Usaha di Swiss
 
Meski masih ada yang ilegal, sayangnya DJP Kemenkeu belum memiliki data berapa tepatnya peredaran jumlah meterai ilegal saat ini.
 
Sementara itu, Samingun menyebut seluruh meterai dicetak Peruri dan dijual lewat PT Pos Indonesia. Setiap tahunnya, rata-rata jumlah meterai yang dicetak sebanyak 800 keping.
 
"Nah itu diharapkan tiap tahun meningkat juga sebenarnya," terangnya.
 
Pos Indonesia juga menerima penjualan dalam jumlah banyak kepada beberapa instansi. Namun, mereka tetap menjual minimal sesuai nominal atau diatas harga nominal. Artinya, mereka tidak menjual dibawah harga meterai. 
 
Lebih lanjut Samingun menjelaskan, beberapa daerah yang masih terdeteksi menjual meterai ilegal, yakni Jakarta dan Cibinong.
 
Dari sisi penerimaan terhadap negara, bea meterai ditargetkan dapat mencapai sekitar Rp5 triliun. Menurut Samingun, jumlahnya terus ditargetkan naik dan tidak boleh dibawah pertumbuhan ekonomi.
 
"Kalau dibawah pertumbuhan ekonomi itu ada something," imbuhnya.
 
Lihat juga: Cetak Uang Baru, Peruri Incar Pendapatan Rp4 Triliun di 2017
 
Ia menambahkan, pihaknya belum menghitung secara pasti berapa kerugian negara untuk tiap keping meterai yang dijual dengan ilegal.
 
"Kami belum serinci itu," pungkas Samingun.
 
Untuk mengatasi peredaran meterai ilegal dan menambah pengetahuan masyarakat, DJP Kemenkeu bersama Peruri dan Pos Indonesia melalukan sosialisasi kepada 230 Wajib Pajak (WP) besar yang termasuk sebagai pengguna meterai dalam jumlah besar. (cnn).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified