Minggu, 01 Maret 2015 11:43:00

YLKI: Laporkan PLN Jika Pelayanan Tidak Memuaskan

PLN.
riauonecom, pekanbaru, roc, - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Provinsi Riau mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika pelayanan PLN merugikan masyarakat seperti apa yang dialami oleh salah seorang warga Pekanbaru, Emi Ansar beberapa waktu lalu.
 
"Laporkan saja ke YLKI atau instansi terkait jika memang PLN tidak memberikan pelayanan yang baik atau justru merugikan masyarakat," kata Ketua YLKI Riau, Sukardi Ali Azhar di Pekanbaru, Minggu.
 
Ia mengatakan, dengan sikap aktif dari konsumen dalam memberikan kritikan atau aduan yang sifatnya untuk memperbaiki pelayanan, maka akan berdampak positif terhadap kinerja PLN.
 
Lebih lanjut, selama tahun 2014, aduan masyarakat diterima oleh YLKI yang berkaitan dengan PLN cukup tinggi.
 
"YLKI mencatat, aduan masyarakat terhadap PLN pada urutan ketiga terbanyak pada tahun lalu," ujarnya.
 
Aduan masyarakat terhadap PLN yang paling dominan, lanjut Sukardi adalah pembayaran tagihan yang selalu lebih mahal, karena petugas rekanan PLN yang bertugas mencatat meteran tidak jeli atau seringkali salah.
 
Sementara itu terkait dengan persoalan yang dihadapi oleh Emi Ansar, pelanggan PLN dengan daya 1.300 va yang ditagih Rp12 juta perbulan oleh PLN Pekanbaru, ia mengaku baru mengetahuinya.
 
"Saya baru mendengarnya, namun saya fikir dengan daya 1.300 va tidak mungkin Emi harus membayar dengan tagihan mencapai Rp12 juta perbulan," ujarnya.
 
Ia juga menyesalkan sikap PLN yang mewajibkan kepada Emi untuk membayar nominal itu dan mencabut arus listrik ke rumahnya.
 
Namun di sisi lain, setelah mendengar kronologis kasus Emi Ansar ia juga mempertanyakan PLN yang tidak segera mencabut arus listrik walaupun pelanggan tersebut menunggak lebih dari tiga bulan.
 
"Ada apa dengan PLN?, seharusnya ini menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.
 
Sebelumnya diberitakan Emi Ansar melapor ke Ombudsman setelah tagihan listrik rumah tangga sebesar 1.300 va yang normalnya Rp400.000 perbulan secara mendadak naik 3.000 persen hingga mencapai Rp12 juta/bulan.
 
Ia mengatakan pembayaran tidak wajar tersebut dialaminya sejak awal hingga akhir 2013 lalu, dimana tagihan yang ia harus bayarkan bervariasi, namun nominalnya tidak masuk akal.
 
Sementara itu, Ombudsman perwakilan Provinsi Riau menyurati PLN terkait untuk klarifikasi terkait laporan Emi. (ant/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified