• Home
  • Kilas Global
  • Yang Bilang Hoax, ini Daftar 11 Sembako yang Bakal Kena Pajak sudah di Ajukan
Kamis, 16 September 2021 12:21:00

Yang Bilang Hoax, ini Daftar 11 Sembako yang Bakal Kena Pajak sudah di Ajukan

f/ilustrasi

NASIONAL, JAKARTA - Saat ini Pemerintah sudah mengajukan draft RUU KUP kepada DPR RI sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang di dalamnya juga akan mengatur perpajakan terhadap bahan pokok. Ada 11 sembako yang bakal kena pajak pertambahan nilai (PPN). 

Bahan pokok yang akan dikenakan pajak itu menurut RUU KUP merupakan barang dibutuhkan oleh rakyat banyak. Mengacu pada penjelasan pasal 112 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi:

1. Beras

2. Gabah

3. Jagung

4. Sagu

5. Kedelai

6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium

7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus

8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas. 

9. Susu, yaitu susu perah yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan kimia, dan/atau dikemas atau tidak dikemas

10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas,

11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah

" Ini menunjukan bahwa barang-barang di jual dipasar tradisional ataupun abang-abang gerobak ini masuk dalam barang yang akan dikenakan pajak," ujar Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdulah pada diskusi publik secara daring, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Dia menjelaskan, pada ketentuan di pasal 44E RUU KUP ayat 1, menyebutkan ketentuan ayat (2) dan ayat (3) pasal 4A diubah.

Dalam draft RUU KUP yang baru, Pasal 4A ayat (1) telah di hapus, kemudian pada ayat (2) yang mengatur beberapa jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai, juga menghapus point (a) dan (b).

Menurut Rusli, UU Cipta Kerja menyebutkan barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakana jenis barang yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana dimaksudkan dalam point (b) yang telah dihapus pada RUU KUP. Demikian melansir okezone. (*).


Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified