- Home
- Kilas Global
- Zulkifli : Surat Usulan yang dibawa oleh Wagub Riau
Senin, 05 Januari 2015 23:20:00
Zulkifli : Surat Usulan yang dibawa oleh Wagub Riau
riauonecom, Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengaku pernah menerima kedatangan Gubernur Riau Annas Maamun di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Jaksel. Annas meminta Zulkifli membantu terkait usulan revisi SK menyoal luas kawasan bukan hutan.
"Pertama silaturahmi, kedua menyampaikan terimakasih aspirasi masyarakat Riau mengenai perubahan sudah saya antar ke Riau. Terakhir, tolong Pak, aspirasi untuk perbaikan-perbaikan kalau bisa dibantu agar bisa cepet selesai," kata Zulkifli membeberkan pertemuannya dengan Annas Maamun saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2015).
Kunjungan Annas Maamun dilakukan setelah Wagub Riau saat itu Arsyadjuliandi Rachman mengantarkan surat usulan revisi Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan pada 14 Agustus 2014 di kantor Kemenhut.
"Jadi waktu itu harusnya kan gubernur akan datang bersama wagub, tapi saya ngga tahu (ternyata) yang jumpa wagub. Pada kesempatan berikutnya gubernur minta datang ke kantor saya ke kantor saya," sambung Zulkifli.
Karena Zulkifli belum tiba di kantornya usai kunjungan luar kota, maka pertemuan dengan Annas dilakukan di kediaman dinasnya. "Saya waktu itu cuma sebentar sekali karena banyak jjuga pekerjaan mungkin 3-5 menit," ujar dia.
Atas permintaan Annas, Zulkifli menegaskan dirinya meminta pihak Pemprov memenuhi persyaratan sesuai aturan. "Saya katakan sampaikan saja penuhi persayaratan nanti akan dilihat eselon terkait," katanya.
Zulkifli menyebut surat usulan revisi perubahan luas kawasan bukan hutan yang diajukan Annas Maamun belum ditindaklanjuti. Zulkifli memang pernah mengeluarkan disposisi ke pejabat terkait di Kemenhut untuk menindaklanjuti usulan revisi
"Saya kasih disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Tapi sampai hari H saran dan pertimbangan (atas usulan revisi, red) tidak saya terima. Dari disposisi saya, tidak ada saran pertimbangan dari direktur terkait," ujar Zulkifli.
Peluang untuk revisi SK 673 ini diakui Zulkifli disampaikan langsung saat dirinya menghadiri HUT Riau pada 9 Agustus 2014. "Saya sampaikan di pidato, kalau ada hak-hak masyarakat yang terlanggar atau hak rakyat silakan lakukan perbaikan," sebutnya.
Perbaikan yang dimaksud menurut Zulkifli terkait perubahan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Kesempatan revisi ini yang kemudian dimanfaatkan Pemprov Riau dengan mengajukan surat usulan yang dibawa oleh Wagub Riau saat itu, Arsyadjuliandi Rachman.
Saat datang ke kantor Kemenhut pada 14 Agustus 2014, Arsyad membawa surat Gubernur Riau nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau. "Saya kasih disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," sambung Zulkifli.
Pada 17 September 2014, masuk kembali surat usulan revisi ke meja Zulkifli. "Saya juga disposisi ke Dirjen untuk minta saran pertimbangan," sebut dia. "Tapi ngga ada respon," tegas Zulkifli.
Zulkifli menduga, tidak adanya tindaklanjut atas surat usulan kedua karena usulan tidak memenuhi persyaratan. "Atau ditolak," sebutnya. (dtc/*)
Share
Berita Terkait
Komentar