• Home
  • Kilas Global
  • saat pejabat negara rangkap jabatan jadi komisaris BUMN, Ini aturan yang ditabrak
Senin, 29 Juni 2020 11:56:00

saat pejabat negara rangkap jabatan jadi komisaris BUMN, Ini aturan yang ditabrak

NASIONAL - Maraknya pejabat negara yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan Ombudsman Republik Indonesia.

Komisaris yang merangkap jabatan tersebut berasal dari berbagai sektor. Baik dari kementerian, lembaga negara, hingga rangkap jabatan pada lembaga lainnya. 

Misalnya saja pejabat yang ada di Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan  Umum dan  Perumahan Rakyat (PUPR), bahkan pejabat di lingkungan  TNI, Polri, hingga Anggota BPK pun disebut oleh Ombudsman ada yang menjadi anggota komisaris BUMN.  

Padahal ada aturan tegas di Undang  Undang Nomor 25/2009, terutama di pasal  17, yang menyatakan bahwa pelayan publik dilarang merangkap jabatan, salah satunya komisaris. 

"Kalau rangkap jabatan komisaris BUMN dibiarkan, konflik kepentingan makin besar," Ahmad Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman RI Minggu (28/6).

Ada beberapa Undang-Undang yang berpotensi ditabrak saat pejabat negara merangkap jabatan di BUMN

UU 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik

Pasal 17 huruf a UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah

UU 34 Tahun 2004 tentang TNI

Pasal 47 ayat 1 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI

Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan.

UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI 

Pasal 28 UU ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian

UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN 

Pasal 33 huuf b UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN jo Pasal 45 PP No. 45 Tahun 2005 

Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1)…., (3) Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 

Peraturan Menteri BUMN

Nomor Per-02/Mbu/02/2015

Pengangkatan Komisaris harus memenuhi persyaratan formil, materiil dan lainnya. Salah satu Persyaratan lainnya adalah bukan pengurus partai politik. (*).
sumber: kontancoid.

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified