- Home
- Kilas Global
- Kasisn Pelaku Toko Kelontong jika Terlanjur sudah Beli Rokok, Petugas Bea Cukai Geledah Toko cari Rokok Ilegal
Rabu, 24 Juli 2024 09:55:00
Kasisn Pelaku Toko Kelontong jika Terlanjur sudah Beli Rokok, Petugas Bea Cukai Geledah Toko cari Rokok Ilegal
NASIONAL, - Video yang menunjukkan sejumlah petugas Bea Cukai menggeledah toko kelontong ramai dibicarakan di jagat media sosial. Video itu beredar dengan narasi yang menyebutkan petugas Bea Cukai melakukan razia terhadap barang impor ilegal.
Video itu pun ditanggapi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Ia mengatakan aksi yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai bukan terkait razia barang impor ilegal. "Kami dapat sampaikan, ini bukan razia impor oleh Bea Cukai," ujar dia melalui unggahan akun resmi X-nya, dikutip Selasa (23/7/2024).
Prastowo menjelaskan, penggeladahan yang dilakukan petugas Bea Cukai merupakan bagian dari operasi gempur rokok ilegal.
Tak dijelaskan apakah rorkok yang sudah kadung di beli toko kelontong untuk di jual disita oleh Bea Cukai. Publik menilai harus nya bukan toko kelontong yang di razia tapi di level produksi-nya. Jika hanya di toko pasti pemilik toko dirugikan karena rorkok yang sudah di beli di sita atau di ambil paksa.
Operasi itu dilakukan secara rutin oleh petugas Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal. "Bukan razia barang impor ilegal. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara," tuturnya.
Lebih lanjut Yustinus bilang, penindakan rokok ilegal di level penjual ritel dilakukan untuk mencari tahu petunjuk peredarannya. Dengan demikian, Bea Cukai dapat mengetahui peredaran rokok ilegal di level produksi atau hulu.
Berdasarkan data Bea Cukai, jumlah penindakan terhadap rokok ilegal tercatat terus meningkat setiap tahunnya pada periode 2021-2023. Tercatat jumlah batang rokok ilegal yang ditindak pada 2021 sebanyak 492,57 juta batang, pada 2022 sebanyak 590,51 juta batang, dan pada 2023 sebanyak 787 juta batang.
Adapun pada tahun ini, jumlah batang rokok ilegal yang telah ditindak mencapai 334,99 juta batang. Ini merupakan hasil dari 8.605 penindakan yang dilakukan Bea Cukai. "Terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang terus berkolaborasi. Mari perkuat sinergi perangi peredaran rokok ilegal," ucap Prastowo. **
Share
Komentar