Kamis, 18 Januari 2024 09:01:00

Dulu di Endorse Kini Menangis, Pajak Hiburan Naik 40%


NASIONAL, Jakarta - Kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen membuat para pelaku industri kreatif berteriak. Hotman Paris hingga Inul Daratista yang berada dalam bisnis tersebut turut menolak, namun sayangnya suara mereka tak terdengar.

Melalui media sosialnya, Inul Daratista mengungkapkan rasa tidak setuju akan kenaikan tersebut. Dia mengaku bisnis karaokenya terbilang sepi setelah pandemi merajalela dan sedang memikirkan nasib 5.000 karyawannya jika terpaksa harus menutup semua outlet.

Saat berbincang di Podcast EdShareOn, Eddy Sharing and Discussion, Inul Daratista menangis. Eddy Wijaya mengaku sangat kaget dengan respons Inul Daratista yang menangis kala ditanya mengenai nasib karyawannya itu.

"Setelah saya tanyakan tentang nasib karyawannya kalau usaha karaokenya tutup karena kenaikan tarif pajak hiburan, saya melihat Inul meneteskan air mata. Saya juga ikutan sedih, membayangkan nasib karyawan beserta keluarganya," ujar Eddy Wijaya kepada awak media, saat ditemui di kawasan Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Eddy Wijaya setuju dengan pendapat Inul Daratista, agar pemerintah meninjau ulang kembali kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen.

Eddy Wijaya memang menanyakan apa yang dilakukan Inul Daratista jika pajak hiburan tetap 40 persen.

"Ini anggaplah kalau sampai pemerintah tidak mau dengar, pajak hiburan tetap 40 persen, kira-kira Mba Inul putuskan untuk menutup outlet? Lalu, bagaimana nasib ribuan karyawan?" tanya Eddy Wijaya dalam Channel YouTube miliknya.

"Tutup pak," ujar Inul sambil menangis dan pelan pelan menyeka air mata.

"Ada karyawan saya yang punya anak dua. Kalau dirata-ratakan kurang lebih ada sekitar 15 ribu sampai 20 ribu orang yang akan terdampak," lanjut Inul lirih.

Selain Inul Daratista, ada Hotman Paris dan pengusaha hiburan-pariwisata lainya. Mereka menolak spa dimasukkan ke dalam kategori hiburan seperti tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, disebutkan bahwa besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan termasuk di antaranya jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%. Dalam aturan sebelumnya tidak ditentukan minimal persentase. sc:dtk/**
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified