- Home
- Kilas Global
- Bau Kotoran Ternak, Petani Harus Bayar Denda ke Tetangganya Rp125 Juta
Rabu, 27 November 2019 16:51:00
Bau Kotoran Ternak, Petani Harus Bayar Denda ke Tetangganya Rp125 Juta
LUARNEGERI, - Seorang petani di Prancis diperintahkan untuk membayar denda sebesar €8,000 atau setara Rp125 juta setelah tetangganya mengeluhkan bau dari kawanan sapi yang ia pelihara.
Nicolas Bardy yang keluarganya telah memelihara ternak di Lacapelle-Viescamp di Cantal selama enam generasi dituduh menimbun tumpukan jerami terlalu dekat dengan rumah tetangganya yang sudah pensiun. Hal itu lalu diduga menyebabkan bau busuk yang sangat menyengat.
Dia juga menggunakan gudang penyimpanan yang sama untuk ternak yang menyebabkan bau dari penumpukan kotoran. Atas keluhan itu, hakim memutuskan bahwa Bardy bersalah.
Diketahui dalam sengketa yang terjadi di perkotaan maupun di perdesaan Prancis, sangat jarang bagi mereka yang lahir dan besar di desa kalah dari pendatang yang terbiasa dengan kebisingan lalu lintas dibandingkan terusik dengan hewan ternak.
Dilansir The Guardian, kasus terhadap Bardy pun naik ke pengadilan kasasi, pengadilan pidana dan perdata tertinggi di Prancis. Bardy mengatakan keputusan untuk membayar ganti rugi adalah kebodohan yang telah melewati batas.
Putusan hakim mengakui bahwa tidak biasa dihadapkan dengan bau yang ditimbulkan oleh kegiatan pertanian memang tak selalu jadi pasal serius. Namun bau yang diakibatkan tumpukan jerami di dekat rumah tetangga dan mengganggu tetangga tersebut adalah hal yang ilegal. Hal itu bisa menjerat secara hukum. (vva/*).
Pilkada Inhu Berlangsung Damai, Ade-hendrizal Menang 58 Persen Suara
RIAUONE, Inhu - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) nomor urut 2, Ade Agus Hartanto dan Hendrizal, mendeklarasikan kemenangan dalam Pilkada Inhu