- Home
- Kilas Global
- Beli Barang di Luar Negeri Kena Pajak di Bandara? Ini Penjelasannya
Senin, 25 September 2017 12:54:00
Beli Barang di Luar Negeri Kena Pajak di Bandara? Ini Penjelasannya
NUSANTARA, - Kebijakan pengenaan bea masuk untuk barang dari luar negeri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010. Ketentuan pungutan pajak ditetapkan untuk individu sebesar USD 250 dan keluarga USD 1.000.
Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, beleid itu dibuat dengan tujuan melindungi produk yang ada di dalam negeri.
"Tujuannya kan melindungi yang di dalam negeri ya. Supaya orang tidak usah buang devisa ke sana," ujarnya baru-baru ini.
Yustinus menyarankan masyarakat tidak terlalu royal membeli barang dari luar jika barang itu sudah dijual di dalam negeri.
Sebab, barang yang dibeli dari luar justru harganya akan lebih mahal dengan harga resmi yang ada di Indonesia. Membeli produk di dalam negeri juga akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi di sektor industri itu sendiri.
"Barang-barang yang substitusinya ada sebaiknya di beli di dalam negeri. Karena memang pungutan itu menjadi barier, sehingga barang itu masuk sudah tidak kompetitif," tutupnya. (jpc/roc/*).
Share
Berita Terkait
Komentar