• Home
  • Kilas Global
  • Di Malaysia Pengibar Bendera Israel di Hukum Penjara, Laskar Pemuda Kalimantan Desak Pemerintah Bubarkan Laskar Manguni
Jumat, 01 Desember 2023 09:16:00

Di Malaysia Pengibar Bendera Israel di Hukum Penjara, Laskar Pemuda Kalimantan Desak Pemerintah Bubarkan Laskar Manguni


INTERNASIONAL,  - Laskar Pemuda Kalimantan turut bersuara terkait bentrokan antara dua organisasi massa (ormas) yang terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) pada Sabtu, 25 November 2023 sore.

Dalam penyampaian mereka meminta agar Laskar Manguni dibubarkan karena dianggap telah menimbulkan perpecahan antar umat beragama, setelah mereka dengan membawa/mengibarkan bendera Israel menyerang massa aksi damai bela Palestina.

"Kami Laskar Pemuda Kalimantan, dengan ini menyatakan sikap keras, kami meminta kepada pihak Pemerintah agar membubarkan Ormas Manguni karena telah membuat kerusuhan pada aksi damai bela Palestina di Bitung," ujar mereka dilihat melalui YouTube Ini, Kamis, 30 November 2023.

Selain itu, mereka juga meminta pihak kepolisian untuk menangkap Marco Karundeng, salah satu anggota Laskar Manguni yang disebut oleh mereka sebagai provokator atau biang onar.

Mereka juga mengungkit jejak digital yang ditulis Marco Karundeng di Facebook yang terang-terangan mengancam untuk membunuh wanita berkerudung dan pria berkopiah.

"Kami juga meminta kepada aparat untuk mengusut tuntas Marco Karundeng atas pernyataannya di medsos untuk menyerang orang yang berjilbab atau memakai kopiah, dia telah melanggar undang undang atau telah menyakiti hati umat Muslim," kata mereka.

Terakhir, dalam penyampaiannya, Laskar Pemuda Kalimantan juga menolak Laskar Manguni berdiri di Kalimantan lantaran dianggap tidak sesuai dengan Falsafah Huma Betang. "Kami menolak Ormas Manguni berdiri di bumi Kalimantan karena tidak sesuai dengan Falsafah Huma Betang," pungkas mereka.

Di negara Malaysia, Pria dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena mengibarkan bendera Israel

Melansir https://www.nst.com.my/ Seorang pria telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda RM500 di Pengadilan Magistrate di sini hari ini karena mengibarkan bendera Israel pada Oktober lalu.

Terdakwa Harma Zulfika Deraman, 30, juga terancam hukuman tambahan tiga bulan penjara jika tidak membayar denda.

Namun, hukuman akan dimulai setelah terdakwa menyelesaikan hukuman penjara lima tahun berdasarkan Pasal 39C Undang-Undang Narkoba Berbahaya tahun 1952.

Hakim Zur Azureen Zainalkefli mengambil keputusan tersebut setelah terdakwa mengaku bersalah atas dakwaan tersebut. (*)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified