Selasa, 04 Oktober 2016 13:11:00

Donald Trump Tak Bayar Pajak Selama 18 Tahun

INTERNASIONAL, -  Calon presiden dari Partai Republik Donald Trump pernah mengumumkan rugi 916 juta dolar dalam laporan pajak pendapatannya pada 1995 dan pengurangan pajak yang besar telah membuatnya bisa menghindari pembayaran pajak pendapatan selama 18 tahun, laporan New York Times seperti dikutip Reuters.
 
Kubu kampanye Trump menyebut dokumen pajak yang didapatkan New York Times itu ilegal dan menuduh harian ini kepanjangan tangan dari calon presiden Partai Demokrat, Hillary Clinton.
 
The Times mengaku memiliki catatan pajak Trump pada 1995 dan dari situ terlihat dia menerima manfaat pajak yang besar dari kesepakatan-kesepakatan keuangan yang berubah buruk pada awal 1990-an.
 
The Times menyatakan para pakar pajak yang disewa harian ini untuk menganalisis catatan pajak Trump menyebutkan bahwa aturan pajak yang menguntungkan orang-orang kaya telah membuat Trump memanfaatkan alasan rugi 916 juta untuk menghindari pajak pendapatan sampai selama 18 tahun.
 
The Times melaporkan bahwa alasan rugi 916 juta dolar AS pada 1995, membuat Trump bisa menghapus kewajiban pajak 50 juta dolar per tahun selama 18 tahun.
 
Trump menolak mengungkapkan catatan pajaknya, tidak seperti para kandidat presiden dalam sejarah modern Amerika. Dia berkilah pajaknya tengah diaudit pemerintah pusat. Namun para pakar menyatakan Trump sebenarnya tetap bisa merilis catatan pajaknya seandainya dia mau.
 
Kubu Trump membela diri dengan mengatakan, "Tuan Trump adalah pengusaha yang sangat terampil yang memiliki tanggung jawab fidusial terhadap bisnisnya, keluarganya dan karyawannya untuk tidak membayarkan pajak kecuali yang disyaratkan undang-undang.". (*).
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Kapolri: Bayar Pajak Bermanfaat Bagi Kepentingan Masyarakat dan Negara Indonesia

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa dirinya telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan secara online atau melalui

  • 5 tahun lalu

    Pemerintah Hapuskan Sanksi Telat Bayar Pajak Mei 2019

    NASIONAL, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapuskan sanksi bagi wajib pajak yang telat membayar. Namun, penghapusan ini hanya berlaku untuk pajak bulan

  • 7 tahun lalu

    Pengusaha Keberatan Harta Dianggap Penghasilan, Kadin : Jangan Usik yang sudah Bayar Pajak

    NUSANTARA, - Kalangan pengusaha mengeluhkan aturan yang memberlakukan pajak penghasilan (PPh) terhadap harta yang tidak dilaporkan dalam amnesti pajak.
  • 7 tahun lalu

    Menkeu: Pengusaha Sawit Harus Taat Bayar Pajak

    NUSANTARA,  - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan para pengusaha sawit, khusunya pengusaha besar, untuk tetap taat membayar pajak di sela-sela peluncuran buku Me
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified