- Home
- Kilas Global
- Dunia Bisnis Ketar-Ketir, Kata Media Asing soal Fatwa MUI Haram Beli Produk dari Pendukung Israel
Minggu, 12 November 2023 06:49:00
Dunia Bisnis Ketar-Ketir, Kata Media Asing soal Fatwa MUI Haram Beli Produk dari Pendukung Israel
DUNIA, - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel.
Hal tersebut diatur dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang diresmikan pada Rabu (8/11/2023).
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, fatwa haram mengenai membeli produk dari pendukung agresi Israel merupakan komitmen mendukung kemerdekaan Palestina.
Saat ini rakyat Palestina, khususnya di Gaza, sedang berjuang di tengah gempuran Israel yang membombardir wilayahnya sejak Sabtu (7/10/2023).
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," ujar Niam dikutip dari Kompas TV, Jumat (10/11/2023).
Dikeluarkannya fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung Israel kemudian menjadi perhatian media internasional.
Berikut kata media internasional.
1. Firstpost
Firstpost memberitakan fatwa haram mengenai membeli produk dari pendukung agresi Israel dalam berita berjudul "Indonesia's Islamic body issues fatwa boycotting Israeli goods".
Firstpost menuliskan, MUI mengatakan bahwa umat Islam di Indonesia harus mendukung perjuangan Palestina melawan serangan Israel.
"Kita tidak boleh mendukung pihak yang berperang dengan Palestina, termasuk menggunakan produk yang hasilnya justru mendukung tindakan pembunuhan terhadap rakyat Palestina," ujar Niam sebagaimana dikutip dari Firstpost.
Media tersebut mengatakan, fatwa haram dari MUI terbit ketika seruan boikot terhadap produk Barat yang mendukung Israel menyebar di Timur Tengah.
"Fatwa tidak memiliki kekuatan hukum dan ditujukan untuk mendorong umat Islam di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia ini untuk tidak melakukan tindakan tertentu," kata Firstpost.
2. Al Arabiya
Al Arabiya tak ketinggalan memberitakan fatwa MUI yang mengharamkan pembelian produk dari produsen yang mendukung Israel.
Media yang didirikan di Dubai tersebut menulis, Indonesia adalah pendukung setia kemerdekaan Palestina.
Indonesia telah menyerukan penyelesaian konflik berdasarkan parameter yang telah disepakati secara internasional yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk solusi dua negara.
Salah satu bentuk dukungan kepada Palestina diwujudkan melalui terbitnya fatwa haram membeli produk dari produsen pendukung Israel.
"MUI menyerukan kepada setiap Muslim untuk menghindari sebisa mungkin transaksi dan penggunaan produk Israel dan mereka yang berafiliasi dengan Israel," ujar Niam.
"Lembaga ulama tertinggi di Indonesia mengeluarkan fatwa pada hari Jumat yang menyerukan pemboikotan barang dan jasa dari perusahaan-perusahaan yang mendukung Israel sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina," tulis Al Arabiya.
3. Channel News Asia (CNA)
Tak berbeda jauh dengan media asing lainnya, CNA juga menyoroti dukungan Indonesia kepada Palestina, salah satunya lewat fatwa MUI.
CNA memberitakan, Israel telah melancarkan serangan ke Gaza setelah kelompok militan Palestina, Hamas, meluncurkan roket pada Sabtu (7/10/2023).
Serangan tersebut, kata CNA, menewaskan 1.400 orang yang sebagian besar adalah warga sipil. Selain itu, sekitar 240 orang juga disandera.
"Israel membalas dengan pengeboman dan serangan darat yang menurut Kementerian Kesehatan di Jalur Gaza yang dikuasai Hamas, telah menewaskan lebih dari 10.800 orang," tulis media itu.
"Sebagian besar warga sipil dan banyak di antaranya anak-anak," tambah media asal Singapura tersebut.
4. Straits Times
Media asal Singapura lainnya, Straits Times, memberitakan fatwa MUI haram membeli produk dari pendukung agresi Israel dalam berita berjudul "Indonesian clerics issue fatwa boycotting firms that support Israel".
Straits Times menyampaikan, dikeluarkannya fatwa tersebut disampaikan oleh Niam selaku Ketua MUI Bidang Fatwa.
Media tersebut mengatakan bahwa umat Islam di Indonesia harus mendukung perjuangan Palestina melawan agresi Israel.
MUI juga menyatakan bahwa dukungan untuk Israel atau para pendukungnya merupakan hal yang haram atau bertentangan dengan hukum Islam. *