- Home
- Kilas Global
- Tegas Parlemen Iran, Perempuan Iran terancam dipenjara hingga 10 tahun jika berpakaian 'tidak pantas'
Senin, 25 September 2023 08:59:00
Tegas Parlemen Iran, Perempuan Iran terancam dipenjara hingga 10 tahun jika berpakaian 'tidak pantas'
DUNIA, - Parlemen Iran mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang meningkatkan hukuman penjara dan denda bagi perempuan remaja hingga dewasa yang melanggar aturan berpakaian.
Perempuan Iran yang pakaiannya dinilai "tidak pantas" dapat dihukum hingga 10 tahun penjara menurut RUU tersebut, yang akan melalui masa "persidangan" selama tiga tahun.
Setelah disahkan oleh parlemen, RUU itu kemudian dibawa ke Dewan Wali untuk disetujui sebelum menjadi undang-undang.
Keputusan itu terjadi setahun setelah munculnya sejumlah aksi atas kematian perempuan Iran, Mahsa Amini, yang ditahan oleh polisi moral karena jilbab atau hijab yang ia kenakan dinilai tidak pantas.
Para perempuan Iran membakar jilbab mereka atau melambaikannya di udara pada unjuk rasa nasional yang menentang institusi ulama di Iran, di mana ratusan orang dilaporkan tewas dalam tindakan kekerasan oleh aparat keamanan.
Semakin banyak perempuan remaja hingga dewasa di Iran telah berhenti menutupi rambut mereka di depan umum karena kerusuhan telah mereda, meskipun polisi moralitas kembali turun ke jalanan dan memonitor dengan kamera CCTV.
Perbedaan 'RUU Hijab dan Kesucian' dengan aturan yang sekarang berlaku di Iran
Di bawah aturan Iran yang didasarkan pada hukum syariah, perempuan yang telah melewati usia pubertas harus menutupi rambut dengan jilbab serta mengenakan pakaian panjang dan longgar untuk menutupi bentuk tubuh mereka.
Saat ini, mereka yang tidak mematuhi ketentuan itu terancam hukuman penjara antara 10 hari hingga dua bulan atau denda maksimal Rp155.872 (500.000 rial).
Pada Rabu (21/09), parlemen memberikan suara 152 banding 34 untuk meloloskan "RUU Hijab dan Kesucian" atau Hijab and Chastity Bill, yang menjelaskan bahwa orang-orang yang berpakaian "tidak pantas" di tempat umum akan dikenakan hukuman "tingkat keempat".
Menurut hukum pidana Iran, pidana tingkat empat mencakup hukuman penjara antara lima hingga 10 tahun dan denda antara 180 juta dan 360 juta rial (Rp56 juta hingga Rp112 juta).
RUU itu juga mengusulkan denda bagi mereka yang "mempromosikan ketelanjangan" atau "mengolok-olok jilbab" di pemberitaan dan media sosial.
Peraturan ini disebut juga berlaku di kendaraan pribadi di mana penumpang perempuan harus mengenakan jilbab atau pakaian yang sesuai, menurut kantor berita AFP.
Setiap orang yang mempromosikan tindakan melanggar aturan berpakaian dengan cara yang " terorganisir" atau "bekerja sama dengan negara [lain], media, kelompok atau organisasi asing atau bermusuhan" juga dapat dipenjara antara lima dan 10 tahun, katanya.
RUU dianggap melanggar HAM oleh delapan pakar PBB
RUU itu sekarang akan dikirim untuk disetujui oleh Dewan Wali, sebuah badan konservatif ulama dan ahli hukum.
Dewan ini memiliki kekuatan untuk menolak RUU jika mereka menganggapnya tidak konsisten dengan hukum syariah.
Awal bulan ini, delapan pakar hak asasi manusia (HAM) independen PBB memperingatkan RUU itu "dapat dikategorikan sebagai bentuk apartheid gender, karena pemerintah tampaknya menggunakan diskriminasi sistemik untuk menekan perempuan remaja dan dewasa agar tunduk total".
"RUU itu memberlakukan hukuman berat pada perempuan remaja dan dewasa karena ketidakpatuhan yang dapat menyebabkan penegakan kekerasan," kata para ahli.
"RUU ini juga melanggar hak-hak dasar, termasuk hak untuk mengambil bagian dalam kehidupan budaya, larangan diskriminasi gender, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk protes damai, dan hak untuk mengakses layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan, dan kebebasan bergerak." sc:bbc/