Senin, 17 Juli 2017 18:52:00

Tidak Efektif, Inilah Bahaya jika Telegram Diblokir

NUSANTARA, - Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram menuai banyak kritikan.
 
Hal itu dinilai tidak tepat dan tidak efektif jika memang alasannya untuk menyelamatkan negara dari aksi terorisme dan konten jahat. Menurut Pakar IT Security Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (Fasilkom UI) Setiadi Yazid, keputusan memblokir Telegram akan lebih banyak dampak negatifnya.
 
Pasalnya, para pelaku penyebar konten jahat dan aksi terorisme masih bisa berkomunikasi dengan cara lain.
 
"Wah iya, nampaknya ini lebih banyak dampak negatifnya. Pengguna yang baik (yang jumlahnya banyak) akan terganggu dan pengguna yang jahat masih bisa berkomunikasi dengan cara lain," katanya, Sabtu (15/7/2017). 
 
Akan tetapi, Setiadi tak memungkiri memang banyak konten negatif dari mulai aksi terorisme hingga penyebaran ujaran kebencian dan cara merakit bom diduga dilakukan di melalui Telegram. Namun cara menanggulanginya, lanjutnya, bukan dengan cara memblokir Telegram. 
 
"Faktanya memang begitu, memang ada konten negatif di telegram. Tapi cara menanggulanginya bukan dengan menutup telegram, karena masih banyak cara komunikasi yan lain," tuturnya. 
 
Adapun pemerintah beralasan, pemblokiran itu harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
 
Ke-11 DNS yang diblokir, yakni t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. 
 
Diketahui, dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).
 
Saat ini, pemerintah juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia, apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. (jpg/roc/*).
 
Share
Berita Terkait
  • 11 jam lalu

    VinFast Resmi Hadirkan Mobil Listrik VF 5 di Indonesia


    JAKARTA, INDONESIA  - VinFast Auto secara resmi telah mel
  • 12 jam lalu

    Tutup masa kampanye Pasangan SANDI Gelar Sholawat dan Doa bersama


    BENGKALIS, POLITIK, - Kabupaten bengkalis  tahun 2024, Calon Bupati Bengkalis Syahrial menggelar acara sholawat.
    Acara
  • 12 jam lalu

    Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah: Pendalaman Anak Sungai Upaya Lindungi Warga dari Banjir

    RIAUONE, Inhu - Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, Sabtu Pradansyah Sinurat, menyaksikan langsung kegiatan pendalaman anak sungai Sabtu (23/11/2024) di lokasi Perumah

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified