• Home
  • Kilas Global
  • DPR RI : Dalam RKA ada Insesntif Direksi Rp32 M untuk 8 Direksi
Kamis, 23 Januari 2020 12:57:00

DPR RI : Dalam RKA ada Insesntif Direksi Rp32 M untuk 8 Direksi

Humas BPJS Bantah Direksi Terima Insentif Rp 342 Juta/Bulan

NASIONAL, - Komisi IX DPR mempertanyakan perihal dana operasional BPJS Kesehatan yang dipergunakan tidak efisien. DPR meminta BPJS Kesehatan melakukan penghematan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Dewi Asmara mengatakan, berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan yang dia miliki, dana operasional BPJS Kesehatan mencapai Rp 4,07 triliun.

Merujuk Rencana Kerja Anggaran [RKA] 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan beban insentif pada direksi sebesar Rp 32,88 miliar. Menurut Dewi, jika dibagi ke-8 anggota direksi, maka tiap anggota direksi mendapat insentif Rp 4,11 miliar per orang.

"Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati Rp 342,56 juta per bulan. Sementara beban insentif dewan pengawas BPJS Kesehatan dan juga antara lain kepada 7 dewan pengawas rata-rata Rp 2,55 miliar," kata Dewi lebih jauh.

Hal ini diluruskan oleh Humas BPJS Kesehatan. Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan sejak periode 2014 sampai dengan saat ini belum pernah menerima insentif dari kinerja selama bertugas.

"Saya klarifikasi terkait kalkulasi salah satu anggota Komisi IX DPR RI hari ini tentang insentif yang diterima Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan dalam kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada pemberian insentif untuk Direksi maupun Dewan Pengawas BPJS Kesehatan seperti yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, Senin (20/1/2020).

Iqbal menjelaskan, penetapan insentif bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengacu regulasi yaitu UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden No 110 tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS.

"Namun sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut," tambah Iqbal.

Sedangkan untuk gaji Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan mengikuti norma kewajaran yang berlaku dan sesuai tata kelola yang baik, dan pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak baik itu pihak internal maupun eksternal oleh lembaga pengawasan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. (CNBC/*).


Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified