• Home
  • Kilas Global
  • Iuran BPJS Naik, Dewan Soroti Insentif Rp4, M lebih untuk Direksi BPJS Kesehatan
Selasa, 21 Januari 2020 15:40:00

Iuran BPJS Naik, Dewan Soroti Insentif Rp4, M lebih untuk Direksi BPJS Kesehatan

peserta BPJS

NASIONAL, - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti besaran insentif yang dikantongi direksi BPJS Kesehatan di tengah kenaikan iuran peserta yang mulai diberlakukan pada awal tahun ini.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Dewi Asmara mengatakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BPJS Kesehatan 2019, terdapat anggaran insentif kepada direksi sebesar Rp32,88 miliar. Jika dibagi ke delapan anggota direksi, setiap direksi mendapatkan insentif sebesar Rp4,11 miliar.

"Dengan kata lain seluruh direksi menikmati insentif Rp342,56 juta per bulan," ucap Dewi, Senin (20/1).

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga disebut-sebut mengalokasikan dana insentif kepada dewan pengawas sebesar Rp2,55 miliar. Dengan demikian, satu dewan pengawas akan mendapatkan insentif sebesar Rp211,14 juta per bulan.

"Dengan kata lain kalau kami berbicara mengenai suatu badan yang rugi, mbok ya ada hati juga untuk mengadakan penghematan," kata Dewi.

Di sisi lain, Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf membantah pernyataan yang diungkapkan oleh Komisi IX DPR. Menurutnya, anggota direksi dan dewan pengawas belum pernah menerima insentif sejak 2014 lalu.

"Saya klarifikasi terkait kalkulasi salah satu anggota Komisi IX DPR RI hari ini tentang insentif yang diterima direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dalam kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada pemberian insentif untuk direksi maupun dewan pengawas BPJS Kesehatan seperti yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut," ungkap Iqbal.

Penetapan insentif, lanjut Iqbal, ditetapkan dalam regulasi yaitu UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden nomor 110 tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS.

"Namun sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut," jelas dia.

Sementara, gaji direksi dan dewan pengawas diklaim tetap mengikuti aturan yang ditetapkan dan bersifat wajar. Hanya saja, Iqbal tak menyebut secara spesifik nominal gaji yang diterima direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan. (CNN/Ind/net/*).

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified