- Home
- Kilas Global
- Jangan Salah, Berikut Ini 21 Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Rabu, 02 Agustus 2023 08:40:00
Jangan Salah, Berikut Ini 21 Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
NASIONAL, KESEHATAN, - Peserta BPJS Kesehatan wajib tahu. Ada beberapa biaya perawatan dan pengobatan yang ternyata tidak dicover BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, pemerintah masih gencar mensosialisasikan pentingnya memiliki BPJS Kesehatan.
Bahkan rencananya jumlah iuran BPJS Kesehatan per bulannya akan disama ratakan agar masyarakat mau ikut serta dalam program ini.
Banyaknya manfaat yang bisa didapatkan dari BPJS Kesehatan membuat masyarakat memerlukan asuransi kesehatan resmi dari pemerintah ini.
BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.
Ada banyak jenis pengobatan dan pelayanan yang ditanggung BPJS baik kelas 1,2 maupun 3.
Namun ada juga beberapa jenis layanan kesehatan yang ternyata tidak dibiayai atau ditanggung BPJS.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut 21 jenis layanan yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2 Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
11 Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
14.Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
17.Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
19.Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Adapun pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan atau pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, ketiganya ditetapkan oleh menteri. *