• Home
  • Kilas Global
  • Lalai, Bayi Tertukar di Bogor RS Sentosa Minta Maaf, Kuasa Hukum Tetap Akan Lapor Polisi
Minggu, 27 Agustus 2023 11:20:00

Lalai, Bayi Tertukar di Bogor RS Sentosa Minta Maaf, Kuasa Hukum Tetap Akan Lapor Polisi

NASIONAL, - Kedua keluarga Ibu D alias Dian (33) dan Ibu Siti Maulia (37), korban bayi tertukar bakal melaporkan rumah sakit (RS) Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, secara pidana ke polisi.

Sebab, kuasa hukum dari keluarga menilai bahwa klien mereka telah menjadi korban kelalaian hingga menyebabkan bayi tertukar selama satu tahun.

"Langkah hukum ke depannya pasti kami akan ambil, antara kami dari kuasa para korban untuk melakukan upaya hukum terhadap RS Sentosa. Kami akan buatkan laporan ke polisi karena sudah jelas kami melihat ada unsur pidananya dalam kasus ini," ujar Rusdy Ridho, kuasa hukum dari Siti Maulia di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023) malam.

Rusdy mengungkapkan, mediasi atau pertemuan Siti Maulia dengan Dian beserta kedua bayi laki-lakinya dilakukan 6 jam di ruang Reskrim Polres Bogor.  Polisi melakukan mediasi kepada kedua keluarga bayi tertukar untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan terbaik antar kedua ibu. Pihak keluarga sepakat menerima hasil tes DNA silang itu dengan kebesaran hati untuk disampaikan ke publik.

"Jadi yang harus diperjelas bahwa kesepakatan tadi antara kami saja sebagai korban yaitu ibu D dan ibu S, bukan antara kami dengan RS," kata Rio. Saat berada di ruangan itu, pihak RS Sentosa menyampaikan permohonan maaf kepada para korban atau kedua ibu bayi.  Namun, permintaan maaf itu tidak menghapus kesalahan atas bayi yang tertukar selama satu tahun. 

"Yang harus digarisbawahi, permintaan maaf tadi itu selayaknya seseorang yang melakukan kesalahan. Kita sebagai manusia menerima maaf itu tapi tidak menghapuskan kesalahan yang sudah mereka perbuat. Mereka hanya minta maaf karena bayi S dan D tertukar," imbuhnya.

Rusdy mengatakan, gugatan ke rumah sakit tersebut atas dasar kelalaian. Mulai dari gelang double hingga menghilangkan hak ASI eksklusif. Siti dan bayinya tidak dirawat dalam perawatan gabungan. Saat itu, kliennya dipisahkan dengan bayi tersebut atau dalam hal ini tertukar sehari usai persalinan. Dalam PP Nomor 33 Tahun 2012 harus ada rawat gabung ibu dan anak selama 24 jam. Hingga saat ini, kasus bayi tertukar tersebut masih sedang dalam penyelidikan kepolisian.

"Ada unsur pidana ya, jelas. Karena memang selama satu tahun ini para korban sudah tertukar bayinya seperti itu," kata Rusdy.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ibu D alias Dian, Binsar Aritonang mengaku bahwa kliennya memang telah mengalami banyak kerugian atas kasus tersebut. Kini, pihaknya belum bisa menyampaikan dugaan kelalaian yang menyebabkan bayi kliennya tertukar selama satu tahun.

"Untuk unsur pidananya mungkin nanti saat bikin laporan bakal polisi yang menyampaikan, tadi juga pak Kapolres sampaikan untuk rumah sakitnya masih dalam penyelidikan kan," ucap Binsar. Ia sepakat, permintaan maaf dari rumah sakit tidak menghapuskan kesalahan yang dibuat. "(RS minta maaf) ya atas kesalahan yang terjadi, kalau kelalaian belum kita bisa sampaikan seperti apa, tapi secara faktanya ada kerugian di mana bayi klien kami tertukar sampai satu tahun," jelas Binsar.

sc:https://kmp.im/app6

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified