- Home
- Kilas Global
- Diduga Serobot Lahan Warga, Pemkab Inhil Desak Surya Dumai Grup Bertanggung Jawab
Sabtu, 25 Maret 2017 01:59:00
Advertorial
Diduga Serobot Lahan Warga, Pemkab Inhil Desak Surya Dumai Grup Bertanggung Jawab
RIAUONE.COM, INDRAGIRI HILIR -Selain masalah kerusakan perkebunan kelapa, petani juga menuntut permasalahan dugaan penyerobotan lahan mereka oleh beberapa anak perusahaan Surya Dumai Grup. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menekankan pihak perusahaan segera merespon tuntutan warga.
Seperti yang disampaikan Zalwi, anggota BPD Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong yang menyampaikan lahan warganya dikuasai dan langsung digarap pihak PT Indogreen Jaya Abadi (PT IJA).
"Sudah empat tahun, tanpa tahu pemiliknya, lahan kami langsung digarap perusahaan," ceritanya dalam pertemuan antara pihak Pemkab Inhil, stakeholder terkait dan perwakilan Surya Dumai Grup serta perwakilan masyarakat dari Kecamatan Concong, Kuindra dan Tempuling.
Permasalahan ini sebelumnya juga sudah disampaikan kepada pihak perusahaan, DPRD dan Pemkab Inhil, namun belum ada penyelesaiannya.
Pernyataan keras disampaikan Sekjen Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) Inhil Indra Gunawan, ditegaskan selama ini pihak perusahaan selalu mengabaikan pengaduan dan tuntutan masyarakat.
"Kami minta segera diselesaikan, selama ini sudah berkali-kali kami menyampaikan permasalahan ini kepada pihak perusahaan, mereka cuek saja," tegasnya.
Dia khawatir, lambannya penyelesaian permasalahan dugaan penyerobotan lahan warga ini akan memantik kemarahan warga, karena tumpuan penghidupan mereka sudah diserobot oleh perusahaan.
"Padahal, warga sebagian ada yang memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan yang dikuasai perusahaan, bagaimana mungkin lahan yang ada pemiliknya dan memiliki surat kepemilikan mereka langsung main garap," jelasnya.
Pernyatan senada juga diungkapkan Pendi, perwakilan Ketua Kelompok Tani Kayu Putih Desa Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, yang sejak tahun 2013 memperjuangkan lahan warganya yang dicaplok pihak perusahaan PT Surya Agrindo Mandiri dan sampai saat ini tidak ada penyelesaiannya.
"Kami tidak tahu lagi kalau lamban penyelesaiannya, maka lahan akan kami ambil lagi," ingatnya. Diakuinya, sebelum kedatangan perusahaan, mereka yang membuka lahan dan menggali parit di lahan ini, tiba-tiba dikuasai dan parit mereka ditutup pihak perusahaan.
Selain lahan milik Kelompok Tani Kayu Putih, Ketua Kelompok Tani Angin Mamiri, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka M Darwis juga menyatakan, sampai saat ini ratusan hektar lahan milik anggota kelompoknya belum dikembalikan dan atau diganti kerugian pihak perusahaan. Padahal, sudah ada pernyataan kesediaan penyelesaian permasalahan ini oleh perwakilan perusahaan yang disaksikan pihak kepolisian dan desa.
"Begitu juga dengan lahan warga saya, yang langsung digarap PT Surya Agrindo Mandiri, padahal tidak pernah warga menjual atau menerima ganti kerugiannya," ujar Kepala Desa Kuala Sebatu Yanti.
Diharapkannya, permasalahan ini segera dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan, karena sudah sangat lama warganya memperjuangkan lahan penghidupan mereka ini.
Sedangkan Sapta, perwakilan manajemen Surya Dumai Grup saat itu hanya menjawab datar bahwa seluruh lahan yang digarap mereka sudah melalui proses penguasaan yang sesuai ketentuan yang berlaku. Faktanya, bermunculan pengaduan perwakilan masyarakat yang dikuasai sepihak oleh perusahaan mereka, bahkan lahan masyarakat yang memiliki sertifikat seperti di Desa Sungai Bela, Kuindra.
Asisten I Setda Inhil Afrizal dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Inhil Darussalam menekankan pihak perusahaan agar segera memformulasikan penyelesaian permasalahan ini, karena mereka hanya meminta haknya dikembalikan.
"Jangan lamban lagi penyelesaiannya, karena masyarakat hanya menuntut haknya dikembalikan, maka perusahaan harus respon atas permasalahan ini," tegas Afrizal. (rtc)
Share
Komentar