- Home
- Kilas Global
- Greenpeace Temukan 797 Sampah Plastik, ada Merek P&G, Wings, Danone, Dettol, Unilever, Indofood
Minggu, 25 November 2018 09:14:00
Greenpeace Temukan 797 Sampah Plastik, ada Merek P&G, Wings, Danone, Dettol, Unilever, Indofood
DUNIA, -- Greenpeace Indonesia menemukan 797 sampah plastik berbagai merek di tiga lokasi di Indonesia. Ketiga lokasi itu adalah Pantai Pantai Kuk Cituis (Tangerang), Pantai Pandansari (Yogyakarta), dan Pantai Mertasari (Bali).
Ratusan sampah ini ditemukan saat Greenpeace Indonesia melakukan audit di tiga pantai tersebut.
Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi mengatakan dari ke-797 merek sampah plastik itu, paling banyak adalah sampah plastik makanan dan minuman.
"Mana yang terbesar adalah merek-merek makanan dan minuman (594 merek), kemudian merek-merek perawatan tubuh (90), kebutuhan rumah tangga (86), dan lainnya (27)," ujarnya dikutip dari laman resmi Greenpeace Indonesia, Sabtu (24/11).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil audit, kemasan produk-produk dari Santos, P&G dan Wings paling banyak ditemukan di Pantai Kuk Cituis (Tangerang). Sementara itu untuk merek Danone, Dettol, Unilever di Pantai Mertasari (Bali), dan Indofood, Unilever, Wings di Pantai Pandansari (Yogyakarta).
"Kami juga menemukan cukup banyak sampah plastik yang tidak lagi terlihat mereknya. Ini mengindikasikan bahwa sampah tersebut sudah lama terbuang dan berada di lingkungan tersebut," ucapnya.
Ia menyebut sampah plastik itu berasal dari masyarakat sekitar dan tempat yang jauh dari lokasi lantaran terbawa arus air laut.
Atha menegaskan produsen harus bergerak cepat untuk mengurangi jumlah produksi dan penggunaan plastik sekali pakai sebagai kemasan produk. Hal itu bertujuan agar jumlah sampah plastik di darat dan laut tidak bertambah masif.
Pasalnya, sampai saat ini, secara global hanya 9 persen sampah plastik yang didaur ulang dan 12 persen dibakar. Berarti, 79 persen sisanya berakhir di tempat-tempat pembuangan, saluran air, sungai, dan laut.
"Oleh sebab itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah khususnya pasal 15, produsen harus bertanggung jawab atas sampah kemasannya, utamanya dengan mengubah model bisnisnya untuk mengurangi dan menghentikan penggunaan kemasan plastik sekali pakai," tuturnya.
Ia juga mengatakan kebijakan pemerintah saat ini masih belum kuat untuk mengurangi produksi sampah plastik di laut. Peraturan Presiden No 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut pun belum tegas mendorong produsen untuk mengubah kemasannya menjadi dapat digunakan secara terus-menerus atau diisi ulang.
"Bila kebijakan perusahaan dan pemerintah hanya sebatas daur ulang dan menggunakan plastik ramah lingkungan, maka target Indonesia mengurangi 70% sampah plastik di lautan pada 2025 hanyalah sekadar angan-angan," tegas Atha. (*).