- Home
- Kilas Global
- Harus tau Berikut ini Jenis Kendaraan yang Wajib Menggunakan Aplikasi MyPertamina per 1 Juli 2022
Kamis, 30 Juni 2022 08:46:00
Harus tau Berikut ini Jenis Kendaraan yang Wajib Menggunakan Aplikasi MyPertamina per 1 Juli 2022
NASIONAL, TEKNO, - Pemerintah mewajibkan pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi menggunakan MyPertamina per 1 Juli 2022.
Aplikasi MyPertamina - Pemerintah mewajibkan pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi menggunakan MyPertamina per 1 Juli 2022, ini jenis kendaraan yang diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Aturan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar bersubsidi ini akan diterapkan dalam beberapa tahap.
Tahap pertama akan dilakukan di 11 daerah di lima provinsi, yakni Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.
Lantas, jenis kendaraan apa saja yang diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina?
Jenis kendaraan yang diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina adalah kendaraan roda 4 ke atas.
Hal tersebut disampaikan melalui laman resmi Instagram @mypertamina untuk menjawab salah satu pertanyaan dari masyarakat.
"Pada tahap awal berlaku untuk Solar bersubsidi dan Pertalite Roda 4." keterangan dalam postingan Instagram @mypertamina.
Pendaftaran di aplikasi My Pertamina baru akan dibuka pada tanggal 1 Juli 2022, mendatang.
Untuk kelancaran pendaftaran, diimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap pertama atau yang sering berpergian ke lokasi tahap pertama tersebut.
Cara Daftar Aplikasi My Pertamina
Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, berikut ini cara untuk mendaftar di aplikasi My Pertamina.
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.
2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id atau klik di sini.
3. Centang informasi memahami persyaratan.
4. Klik daftar sekarang.
5. Ikuti instruksi dalam website tersebut.
6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala.
7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Untuk transaksi di SPBU, cukup tunjukkan QR Code yang kamu dapatkan dari subsiditepat.mypertamina.id kepada operator SPBU (baik dalam format digital/print).
Lalu, isi Pertalite atau Solar subdisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan lakukan pembayaran menggunakan metode tunai atau non-tunai. (trb/*).
Bukti Kendaraan Listrik Rawan Korsleting/terbakar? Mobil Box Bermuatan Sepeda Listrik Terbakar di Tol Pekanbaru-Dumai
kembali memberikan keringanan, Pemprov Riau Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
RIAU, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, kembali memberikan keringanan pembayaran pajak bagi masyarakat Riau, dengan pemberian penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan
Negara-negara yang Jarang Diketahui Ini Pakai Mobil Buatan Indonesia
LUARNEGERI, - Ekspor kendaraan buatan Indonesia pada Juli 2019, menunjukkan kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya. Jika pada Juni jumlah yang dikapalkan secara utuh menca
Ka Badan Keuangan: Pajak kendaraan jatuh tempo libur Lebaran tidak kena denda
JAMBI, - Kepala Badan Keuangan (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi mengatakan, kendaraan yang pajaknya jatuh tempo pajak pada cuti Lebaran 1-9 Juni 2019 tidak dihitung denda