• Home
  • Kilas Global
  • Izinnya dicabut, PT RAPP jangan Jadikan Buruh, pendidikan, dan masyarakat sebagai Bamper
Jumat, 20 Oktober 2017 10:34:00

Izinnya dicabut, PT RAPP jangan Jadikan Buruh, pendidikan, dan masyarakat sebagai Bamper

Sejumlah Pihak Sayangkan RAPP jadikan Buruh dan Masyarakat sebagai Bamper
 
RIAU, NUSANTARA, – Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) dalam press rilisnya baru-baru ini mendukung langkah pemerintah mencabut izin operasional PT RAPP di wilayah gambut di Provinsi Riau yakni Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti dan di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan.
 
“Ini akibat ketidak patuhan PT RAPP dengan mengabaikan regulasi pemerintah tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di dalam Rencana Kerja Tahuan dan Rencana Kerja Usaha  (RKU) yang diajukan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hal ini cukup kuat untuk menjadi dasar KLHK dalam mengambil kebijakan untuk mencabut izin oprasional PT Rapp di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang, serta di wilayah-wilayah bergambut lainnya yang ada konsesi perusahaan ” jelas Sekjen JMRG Isnadi Esman.
 
Isu tentang PHK dan meningkatnya pengangguran jika perizinan PT RAPP dicabut dinilai Isnandi hanya merupakan isu liar yang digulirkan untuk “menggertak” pemerintah.
 
“Hanya segelintir masyarakat lokal yang menjadi buruh di perusahaan HTI seperti APRIL Grup dan APP grup. Mayoritas merupakan tenaga kerja yang didatangkan dari luar Riau,” terangnya.
 
Dijelaskannya dengan dicabutnya perizinan PT RAPP dengan SK.180/Menhut-II/2013 mendominasi penguasaan di wilayah gambut pesisir dan pulau kecil yang berada di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang dengan luas 338.536 Hektare. 
 
Sudah saatnya pemerintah memberikan akses dan hak kelola untuk masyarakat gambut, skema perhutanan sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan langkah yang harus diambil oleh pemerintah untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat di wilayah gambut pasca pencabutan izin.
 
“Nawacita pemerintahan Jokowi dapat di capai dengan ketegasan terhadap perusahaan yang ingkar terhadap peraturan negara dan memberikan hak akses yang berkeadilan dan berkelanjutan terhadap masyarakat yang berada di dalam dan sekitar wilayah bergambut,” imbuhnya.*** (rls)
Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Arogansi PT RAPP terhadap wartawan di Pelalawan

    PANGKALANKERINCI, - Kedatangan Presiden Jokowi ke Kabupaten Pelalawan khususnya Kota Pangkalan Kerinci, Jumat (21/02/2020) dalam rangka meresmikan pabrik PT Asia Pasifik Rayon (

  • 7 tahun lalu

    Kementerian LHK Perintahkan PT RAPP Cabut Akasia di Lahan Gambut

    RIAU, NUSANTARA, - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut paksa tanaman akasia milik perusahaan hutan tanam industri PT Riau Andalan Pulp and
  • 8 tahun lalu

    Program Pengembangan Karyawan PT RAPP Goro di Teluk Paman Timur

    KAMPAR, - Kepala Desa Teluk Paman Timur,Kabupaten Kampar Amiruddin mengatakan kegiatan pengembangan masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di d
  • 8 tahun lalu

    PT RAPP Komitmen Wujudkan Riau Bebas Asap Tahun Ini

    PEKANBARU - Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Rudi Fajar mengatakan komitmen perusahaan yang siap untuk melakukan pencegahan sejak dini Kebakaran Lahan dan Hu
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified