• Home
  • Kilas Global
  • Pemerintah diminta Hentikan Aktivitas RAPP di Pulau Padang Meranti
Rabu, 18 Oktober 2017 08:29:00

Pemerintah diminta Hentikan Aktivitas RAPP di Pulau Padang Meranti

truk pengangkut kayu untku rapp
RIAU, NUSANTARA, -- Sekretaris Jenderal Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Isnadi Esman mendesak pemerintah untuk menghentikan aktivitas pembukaan lahan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
 
Menurut Isnadi, pemerintah belum bersikap tegas pada RAPP dengan hanya memberikan sanksi penghentian sementara aktivitas perusahaan. Pemerintah dinilai sudah memiliki bukti dan konsideran-konsideran kuat untuk bisa menghentikan aktivitas perusahaan.
 
"Walaupun prosesnya benar (sanksi moratorium) tapi ekspektasi kami itu harus ada sanksi yang lebih firm dari pemerintah. Moratorium kan belum tau ujungnya seperti apa," ujar Isnadi di Jakarta, Rabu (13/9).
 
Isnadi menyatakan, RAPP selama ini masih melakukan aktivitas perusahaan dalam wilayah adminiatratif salah satu desa yakni Desa Bagan Melibur. 
 
Padahal berdasarkan Surat Keputusan perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 180/Tahun 2013, Desa Bagan Melibur sudah dikeluarkan dari area konsesi RAPP. RAPP sudah tidak bisa melakukan aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.
 
"Areal berkonflik antara RAPP dan masyarakat Melibur itu sekitar 2.830 hektare. Sejauh ini RAPP masih menggunakan 1.500 hektare lahan berkonflik," kata Isnadi.
 
Selain menyebabkan konflik masyarakat, kata Isnadi, RAPP kerap merusak hutan alam dan lahan gambut dengan cara membuka kanal air atau saluran drainase. Pembukaan kanal ini yang semakin masif dilakukan RAPP sejak Juni hingga Agustus 2016.
 
Isnadi menyatakan, lahan gambut yang terdapat di Desa Bagan Melibur merupakan lahan gambut yang termasuk dilindungi. Kedalaman gambut disana mencapai 5-12 meter.
 
"Perusahaan sering kali abai dengan regulasi. Baru mematuhinya ketika sudah tersandung persoalan dan terekspose publik," ucap Isnadi.
 
 
Pemerintah Belum Tegas
 
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Woro Supartinah mengatakan pemerintah belum bisa tegas dalam menyelesaikan konflik antara perusahaan dan masyarakat, khususnya terkait pengelolaan perhutanan dan lahan.
 
Menurut Woro, pemerintah hanya mengambil langkah dengan menjembatani kepentingan kedua belah pihak yang berkonflik tanpa melihat sumber masalah. 
 
Penyelesaian konflik, kata Woro, seharusnya didasari dari pemenuhan kebutuhan masyarakat. Penghentian sementara aktivitas RAPP dinilai belum mengakomodir permasalahan utama yang terjadi disana. Salah satunya ruang hidup masyarakat dan pengelolaan gambut
 
"Di sini pemerintah diharapkan mengunci ujung masalah dengan memutup kemunkinan kompromi yang lagi-lagi abaikan kepentingan masyarakat. Pemerintah belum sampai kesana," kata Woro.
 
Selain sanksi, Woro juga menekankan pemerintah untuk meningkatkan pengawasannya. Sanksi dan aturan tanpa didampingi pengawasan akan berakhir percuma.
 
Woro mengatakan, mekanisme pengawasan harus mulai dibangun pemerintah. Pengawasan disini dalam artian meninjau ulang izin-izin perusahaan dan aktivitasnya di lapangan. (cnn/roc).
source: cnnindonesia.
Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    KLHK, Penghentian Pemberian Izin Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Capai 66,18 Juta Hektar

    RIAU, PROVINSI, - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, ata

  • 5 tahun lalu

    Arogansi PT RAPP terhadap wartawan di Pelalawan

    PANGKALANKERINCI, - Kedatangan Presiden Jokowi ke Kabupaten Pelalawan khususnya Kota Pangkalan Kerinci, Jumat (21/02/2020) dalam rangka meresmikan pabrik PT Asia Pasifik Rayon (

  • 7 tahun lalu

    Ini Penjelasan Humas RAPP Terkait Matinya Ribuan Ikan Pasca Ledakan Turbin PT RPE

    Pelalawan - Kematian ribuan ikan di kanal RAPP Desa Sering Kabupaten Pelalawan pasca meledaknya panel turbin PT RPE beberapa hari lalu membuat cemas masyarakat disekitar pe
  • 7 tahun lalu

    Masyarakat Gambut Riau Bersyukur, PTUN Tolak Gugatan PT RAPP Terkait SK KLHK No 5322

    Pekanbaru, 21 Desember 2017. Polemik gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PT. Riau Andalan Pulp and Paper  (RAPP) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified