- Home
- Kilas Global
- Selama Operasi, Polda Riau Amankan 44 Satwa Dilindungi dari Masyarakat
Kamis, 31 Mei 2018 13:55:00
Selama Operasi, Polda Riau Amankan 44 Satwa Dilindungi dari Masyarakat
RIAUONE.COM, PEKANBARU - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) dalam kurun waktu dua minggu berhasil mengamankan sebanyak 44 binatang satwa yang dilindungi dari tangan masyarakat.
Dalam press konpresnya dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Pol H.E Permadi yang didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto, Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setiawan dan Kepala BBKSDA Riau, kegiatan digelar di halaman Reskrimsus, Rabu (30/5/2018).
Wakapolda mengatakan kepada awak media, Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) ini dimulai sejak 14 Mei lalu dan akan berakhir hingga 14 Juni mendatang. Baru dua minggu kita mengadakan operasi TSL sudah mendapatkan 44 satwa yang dilindungi dari tangan masyarakat.
Semua hewan satwa ini diamankan dari sejumlah tempat di wilayah Riau, yakni kabupaten Siak, Kuantan Singingi, dan Kabupaten Meranti.
Lanjut Permadi, Adapun jenis satwa yang ada saat ini terdiri dari berbagai jenis seperti binatang unggas, Binatang Reptil, serta siamang.
Berikut jenis-jenis satwa yang diamankan petugas, yaitu Rusa Sambar 3 ekor, Elang bentrok 2 ekor, Kucing hutan 1 ekor, Beruang madu 2 ekor, Ungko 6 ekor, Siamang 1 ekor, Buaya sinyulong 5 ekor.
"Selain itu ada juga Kura-kura 4 ekor, Labi labi 5 ekor, Kera ekor panjang 1 ekor, Kukang 1 ekor, Dan Lutung kuning 1 ekor," tuturnya.
Permadi menambahkan, masyarakat sangat kooperatif dalam hal ini dengan suka rela menyerahkan hewan peliharaan mereka pada petugas kepolisian.
Di waktu yang sama, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (Ka.BBKSDA) Riau Mahmudi menjelaskan, keterlibatan BBKSDA Riau dalam giat tersebut tidak lain sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perlindungan Tanaman dan Satwa Liar untuk tidak melanggar hukum.
"Melalui Ops TSL 2018 ini, kita dapat menjalankan tugas dan fungsi kita selama ini, dengan bekerjasama melalui pihak Kepolisian akhirnya dapat membuahkan hasil. Dari keselurahan sartwa liar yang diamankan ada satu satwa liar yang tidak dilindungi yaitu jenis Kera Ekor Panjang, sementara jenis kera siamang atau bulu hitam itu masih dilindungi," tutup Mahmud. (rls)