• Home
  • Kilas Global
  • Sumsel Menjadi Provinsi Pertama, yang Menerapkan Perda Perlindungan Gambut?
Rabu, 18 Oktober 2017 10:37:00

Sumsel Menjadi Provinsi Pertama, yang Menerapkan Perda Perlindungan Gambut?

kabakaran lahan di kebun sawit di riau.
NUSANTARA, - Pemerintah Sumatera Selatan (sumsel) bakal menjadi provinsi pertama di Indonesia yang melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Gambut. Perda ini akan mengatur pengelolaan dan perlindungan gambut, mulai dari pembasahaan hingga perlindungan cagar budaya.
 
“Ada enam tujuan perda ini terkait upaya pengendalian ekosistem gambut. Pertama, menjaga keseimbangan dan kelestarian ekosistem gambut agar dapat memberikan manfaat sosial, ekonomi, budaya, ekologi bagi masyarakat,” kata Dr. Najib Asmani, Koordinator Tim Restorasi Gambut (TRG), seusai diskusi naskah Raperda Perlindungan Gambut dengan pegiat lingkungan, pelaku usaha, budayawan, dan praktisi hukum, di Palembang, Sumatera Selatan, 12-13 Oktober 2017.
 
Kedua, menjamin kepastian, keadilan dan kemanfaatan kepada semua pihak yang memanfaatakan lahan gambut. Ketiga, menghormati dan menghargai kerarifan lokal, hak-hak masyarakat berupa kepemilikan, penguasaan, akses dan kontrol terhadap lahan gambut. Keempat, membangun kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan lahan gambut secara baik.
 
Kelima, membangun partisipasi seluruh komponen masyarakat untuk terlibat secara aktif mencegah kerusakan ekosistem gambut dengan cara menjaga keseimbangan dan kelestariannya secara berkelanjutan. Keenam, membangun partisipasi dan kepedulian berbagai pihak termasuk lembaga-lembaga non-pemerintah untuk terlibat dalam pengendalian ekosistem gambut agar memberi manfaat untuk keberlangsungan kehidupan. 
 
Target restorasi gambut di Sumatera Selatan (Sumsel) cukup luas, yakni berkisar 600 ribu hektare. Ruang lingkup peraturan daerah ini adalah mulai dari perencanaan, reweting dan pengelolaan ekosistem gambut, revegetasi, pengendalian kerusakan, revitalisasi peran masyarakat, perlindungan hak-hak masyarakat dan cagar budaya di Kesatuan Hidrologi Gambut, serta monitoring dan evaluasi.
 
Sebagai informasi, Perda Perlindungan Gambut ini merupakan inisiatif DPRD Sumsel. Sementara TRG Sumsel, hanya menawarkan naskah akademik atau menawarkan raperda ke DPRD Sumsel untuk digodok menjadi perda. “Semoga, naskah akademik dari TRG Sumsel ini diterima dan akhir tahun 2017 ini segera ditetapkan DPRD Sumsel sebagai perda,” kata Najib. 
 
Masyarakat adat, cagar budaya, dan koridor satwa
 
Keberadaan masyarakat adat dan cagar budaya turut menjadi perhatian raperda ini. “Kami juga memuat pasal bahwa dalam penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut harus memuat perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal, termasuk wilayah kelolanya. Sementara cagar budaya akan menjadi perhatian dalam penyusunan rencana kerjanya,” kata Najib.
 
Safredo dari The Zoological Society of London (ZSL), sangat mengapresiasi raperda tersebut yang memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan cagar budaya, “Sebab, dampak kerusakan bentang alam gambut juga turut menghancurkan nilai-nilai budaya di masyarakat, khususnya masyarakat adat. Bahkan, tradisi kuliner pempek, ikan asap, terancam hilang atau mengalami perubahan rasa ketika bahan bakunya sulit didapatkan karena perubahan bentang alam gambut,” katanya.
 
Cagar budaya atau situs sejarah permukiman Kerajaan Sriwijaya memang terus ditemukan di lahan gambut yang beberapa tahun terakhir mengalami kerusakan. “Jika tidak segera dilindungi bersama gambutnya, Indonesia akan kehilangan identitas sejarahnya yang pernah dibesarkan oleh Sriwijaya,” jelasnya.
 
Yayan Indriatmoko dari TRG Sumsel menjelaskan, Raperda Perlindungan Gambut ini memang melihat lahan gambut sebagai sebuah lansekap. Sehingga, bukan hanya kepentingan ekologi dan ekonomi yang akan diperhatikan, juga dari sisi sosial dan budaya. “Menjaga bentang alam yang lestari, artinya menjaga peradaban luhur.”
 
Yang lebih penting, raperda ini juga mendorong penetapan koridor satwa khas Sumatera yang kian langka yakni gajah dan harimau. “Kita menginginkan koridor dua satwa tersebut tidak diganggu jika ada pemanfaatan lahan gambut,” ujarnya.
 
 
Terkait revitalisasi ekonomi masyarakat dalam memaknai lahan gambut, ada beberapa aktivitas ekonomi terkait pengelolaan gambut yang akan didorong yakni padi, pengelolaan ikan, kerbau, purun, bambu, serta walet.
 
“Semua kegiatan ekonomi tersebut kami nilai dapat menjaga gambut dari kerusakan. Persawahan di gambut kita dorong selain sebagai pencegahan sonor dan mendukung ketahanan pangan,” kata Dr. Yenrizal Tarmizi, Wakil Koordinator TRG Sumsel.
 
Upaya ini dilakukan agar masyarakat di sekitar gambut kembali hidup arif terhadap lingkungan, dan meninggalkan kegitan seperti bersonor, merambah hutan, serta kegiatan ekonomi tidak lestari lainnya. (roc/*).
source: mongabay.
 
 
 
 
Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Pemilu Thailand, Bisakah Pita Berhasil Jadi PM Thailand di Putaran Kedua?

    DUNIA, POLITIK, - Ketua partai 'anak muda' Move Forward Party (MVP) Pita Limjaroenrat akan menjalani pemungutan suara kedua kali untuk menjadi Perdana Menteri Thailand

  • 3 tahun lalu

    Berikut Daftar Perdana Menteri Malaysia dari tahun 1957 hingga Sekarang

    LUARNEGERI, - Raja Malaysia, Sultan Abdullah menunjuk Ismail Sabri Yaakob sebagai Perdana Menteri (PM) Malaysia yang baru. 

    Ismail menggantikan Muhyiddin Yassin yang

  • 3 tahun lalu

    Datok Ismail Sabri Resmi Jadi PM Malaysia, Telah Dilantik Hari Ini

    LUARNEGERI, - Ismail Sabri Yaakob resmi dilantik sebagai Perdana Menteri (PM) Malaysia pada hari ini, Sabtu (21/08/2021), mengakhiri hampir seminggu kekacauan politik di Putraja

  • 4 tahun lalu

    Ngeri, Dua Pemuda-Pemudi Pelaku Perdagangan Gadis diringkus

    NASIONAL, - Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) gadis remaja di Ambon. Dua pelaku tersebut yaitu AW

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified