- Home
- Kilas Global
- [Video] Anggota DPR RI Almuzammil Yusuf Terkait Kasus Merah Putih Nurul Fahmi
Kamis, 26 Januari 2017 08:26:00
[Video] Anggota DPR RI Almuzammil Yusuf Terkait Kasus Merah Putih Nurul Fahmi
NUSANTARA, - Saat Nurul Fahmi diciduk Polres Jakarta Selatan karena kedapatan membawa bendera merah putih bertulisan Arab kalimat tauhid, publik bereaksi karena Nurul Fahmi dinilai telah melecehkan lambang negara.
Namun berbagai fakta akhirnya terungkap sejumlah peristiwa penulisan tulisan tertentu di atas bendera merah putih pernah terjadi.
Meski Nurul Fahmi sudah dijaminkan sehingga penahanannya ditangguhkan oleh Ustadz Arifin Ilham, Selasa (24/1/2017), namun Anggota DPR Almuzammil Yusuf dari Fraksi PKS meminta pertangungan jawab Kapolri dan Presiden Jokowi atas sikap diskriminatif terhadap Nurul Fahmi.
Kemarin, Almuzammil Yusuf akhirnya membuat heboh dan geger seisi sidang rapat paaripurna DPR karena meminta anggota DPR berdiri.
“Untuk teman-teman Anggota DPR RI, saya yakin saya tidak sendiri dalam merasakan ketidakadilan terhadap proses hukum ini, saya yakin banyak anggota DPR yang merasakan hal yang sama. Untuk itu saya minta teman-teman berdiri. Terima.kasih….” ujar Almuzammil Yusuf.
Ini pernyataan lengkapnya:
Pernyataan Almuzzammil Yusuf
pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 24 Januari 2017 terkait
“BENDERA MERAH PUTIH YANG BERTULISKAN LAA ILAHA ILLALLOH”
Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat, serta hadirin sekalian.
Saya Almuzzammil Yusuf A 93 Dapil Lampung.
Pada sidang terhormat ini, perkenankanlah saya mengawali pernyataan saya ini dengan mengutip pasal 27 ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Serta pasal 1 ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Adapun ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum; persamaan di hadapan hukum : due process of law, peradilan yang bebas, merdeka, dan pengakuan HAM.
Dengan mengacu kepada dua pasal tersebut dan juga Fungsi Pengawasan DPR terhadap Pemerintah pada pasal 20A UUD Negara RI Tahun 1945, maka saya ingin bertanya kepada Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Penegak Hukum khususnya Kapolri tentang status para pembuat gambar atau tulisan di tengah bendera merah putih.
Saya tunjukkan ini gambar mereka satu persatu:
1. Konser Band bergambar Artis indonesia di tengah bendera merah putih.
2. Konser Band Dream Theater di tengah bendera merah putih.
3..Konser Band Metalica di tengah bendera merah putih.
4. Para pendukung Ahok yg menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah bendera merah putih.
5. Demostran yg menulis kata : “Kita Indonesia” di tengah bendera merah putih
6. Bendera merah putih yg bertuliskan kata “Laa Ilaha Illalloh” yang ditulis Sdr Nurul Fahmi (NF) .
Dari 6 gambar di atas hanya NF yang diproses hukum . Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan ada atau tidak ada pelapor kasus NF akan diproses hukum. Pertanyaan saya bagaimana dengan 5 pelaku serupa? Mengapa mereka tidak diproses hukum. Bukti foto dan gambar ada dan jelas.
Pasal 24 pada UU 24 tahun 2009 menegaskan bahwa perbuatan penodaan Bendera negara tersebut harus ada niat jahat dan unsur kesengajaan. Sungguh tidak masuk nalar jika kata-kata mulia “Laa Ilaha Illalloh” dimaksud untuk menodai, menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud UU 24/2009.
Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan menggiring kesimpulan publik bahwa kata mulia “Laa ilaha Ilalloh” yang telah menemani para pejuang mengusir penajajah, menjadi kata yang terlarang dan direndahkan di bumi Indonesia yang mayoritas muslim dan negara muslim terbesar di dunia.
Oleh karena itu pada ksmpatan ini saya ingin meminta kepada KAPOLRI untuk menegakkan prinsip negara hukum yakni:
1. Supremasi hukum bukan kekuasaan;
2. Persamaan WN dihadapan Hukum bukan perbedaan.
3. Penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum. Bukan dengan melabrak aturan hokum. NF telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal dalam kasus NF harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat.
Kepada Presiden RI Bapak Jokowi, jangan sampai sejarah mencatat dalam kepemimpinan Bapak ada WN yg diproses hukum dengan cara tak patut hanya karena yang bersangkutan menulis kata Laa Ilaha Illalloh pada Bendera Merah putih.
Untuk teman-teman Anggota DPR RI, saya yakin saya tidak sendiri dalam merasakan ketidakadilan terhadap proses hukum ini, saya yakin banyak anggota DPR yang merasakan hal yang sama. Untuk itu saya minta teman-teman berdiri. Terima.kasih. dikutif pojoksatu.
Saya tutup dengan ucapan: “Laa Ilaha Illalloh Muslim Cinta NKRI” Wassalamualaikum Wr. Wb.(psi/roc)
Share
Berita Terkait
Dari Kasus Bendera Merah Putih, di Paripurna DPR, Anggota DPR ini Prihatin Kondisi Hukum di Indonesia
JAKARTA, - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf mengungkapkan keprihatinannya atas penangkapan Nurul Fahmi, yang membawa bendera Merah Putih bertuliskan huruf Ara
Komentar