Jumat, 07 Agustus 2015 07:15:00

Agustus 2015, PLN Turunkan Tarif Listrik Nonsubsidi

PLN kita
RIAUONE.COM, JAKARTA, ROC, - Mulai bulan Agustus 2015 ini, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menetapkan tarif listrik komersial atau nonsubsidi akan mengalami sedikit penurunan dibandingkan Juli 2015 setelah selama empat bulan terakhir atau sejak April 2015 mengalami kenaikan.
 
Manajemen PLN dalam keterangan tertulisnya menyatakan, tarif listrik Agustus dibandingkan Juli 2015 mengalami penurunan sebesar Rp1 per kilo Watt hour (kWh) dikarenakan penurunan harga minyak bumi Indonesia (Indonesia crude price/ICP).
 
Data PLN menunjukkan, ICP Juni 2015 sebagai patokan tarif listrik Agustus 2015 tercatat USD59,4 per barel atau menurun dibandingkan Mei 2015 sebesar USD61,86 dolar per barel. Namun, dua acuan lagi sebagai dasar penetapan tarif listrik yakni nilai tukar rupiah cenderung melemah terhadap dolar AS dari Mei 2015 sebesar Rp13.141 per USD menjadi Rp13.313 per USD pada Juni 2015.
 
Selain itu, patokan lainnya adalah inflasi Juni 2015 yang berada di kisaran 0,54 persen atau naik dibandingkan Mei 2015 sebesar 0,50 persen. Dengan kombinasi ketiga acuan tersebut, tarif listrik hanya turun Rp1 per kWh.
 
Pada Agustus 2015, tarif golongan R-2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas, dan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilo Volt Ampere (kVA) ditetapkan Rp1.547 per kWh atau turun Rp1 per kWh dibandingkan Juli 2015 sebesar Rp1.548 per kWh.
 
Lalu, tarif golongan B-3 dengan daya di atas 200 kVA dan I-3 dengan daya di atas 200 kVA turun dari Rp1.219 per kWh menjadi Rp1.218  per kWh. Serta, golongan I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarifnya menurun dari Rp1.087 per kWh menjadi Rp1.086 per kWh.
 
Sebelumnya, selama empat bulan terakhir atau April, Mei, Juni, dan Juli 2015, tarif listrik golongan tersebut mengalami kenaikan berturut-turut sebagai akibat kenaikan ICP dan pelemahan rupiah terhadap dolar AS. Sementara, pada periode September 2014-Maret 2015 atau selama tujuh bulan berturut-turut tarif listrik mengalami penurunan yang  dikarenakan penurunan ICP.
 
PLN juga menetapkan tarif golongan R-I dengan daya 1.300 VA dan R-I daya 2.200 VA pada Agustus 2015 tidak berubah yakni tetap Rp1.352 per kWh. Demikian pula golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak mengalami perubahan tarif.
 
Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik PLN setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan. Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni ICP, kurs, dan inflasi.   (et/roc).
Share
Berita Terkait
  • 3 bulan lalu

    Mahal-nya Tarif Listrik? Pengumuman Besaran Tarif Listrik Jelang Jokowi Lengser


    NASIONAL, Jakarta - Pemerintah melalui Kementeria
  • 5 bulan lalu

    PLN Sebut Orang Kaya Nikmatin Subsidi Listrik juga


    BISNIS, NASIONAL, - PT PLN (Persero) mengungkapka
  • 11 bulan lalu

    Eh Pemerintah Naikan Harga Sentrum Listrik? Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Februari 2024


    NASIONAL, - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) me
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified