Rabu, 18 Januari 2017 11:29:00

Dana Haji Disimpan pada SBSN, SUN, dan Deposito Berjangka

JAKARTA, -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dana haji yang disetorkan calon jemaah haji Indonesia saat mendaftar, disimpan pada tiga instrumen keuangan. Ketiga intrumen itu adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Utang Negara (SUN), dan Deposito Berjangka.
 
"SBSN dan Deposito Berjangka itu semuanya berbasis syariah. Bahkan, oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) sudah dinyatakan, kalaulah ada nilai manfaat, maka itu atas dasar bagi hasil, bukan bunga dalam pengertian bank konvensional," ujar Menag saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (17/01). Adapun yang ditempatkan di SUN, meski di bank konvensional, tapi itu dijamin oleh Negara.
 
Menurut Menag, ketiga instrumen tersebut dipilih karena memenuhi persyaratan aman, bermanfaat serta likuid alias mudah dicairkan. "Penempatan dana-dana haji harus memenuhi 3 kriteria persyaratan. Pertama harus terjamin keamanannya, dua dia harus memiliki nilai manfaat yang ketiga memiliki likuiditas yang baik artinya likuid," ungkapnya.
 
Dari ketiga skema penempatan tersebut, Menag mengatakan bahwa dana BPIH yang disimpan di SUN paling sedikit. Menurutnya, jumlah yang ditempatkan di SUN hanya USD10juta atau sekitar Rp136Miliar. "Selebihnya ada di SBSN dan Deposito berbasis syariah," jelasnya.
 
Berdasarkan keterangan Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadan Harisman, sampai dengan 31 Desember 2016, penempatan dana haji di SBSN sebesar Rp35,65 trilyun; deposito berjangka syariah sebesar Rp54,57 trilyun, dan Surat Utang Negara (SUN) sebesar US$10.000,-.
 
Menag menegaskan bahwa Kemenag tidak menempatkan dana haji (BPIH) untuk infrastruktur. Ditanya soal penghargaan yang diberikan Kementerian Keuangan kepada Kementerian Agama, Menag mengatakan hal itu karena Kemenag dinilai sebagai lembaga yang memberikan andil terbesar dalam SBSN selama ini sehingga dananya juga bisa digunakan untuk membangun asrama haji kita, KUA, perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI).
 
Dari penjelasan Menag ini, Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid menegaskan bahwa jika dana BPIH itu memang sudah ditempatkan di SBSN, maka apakah kemudian digunakan untuk infrastruktur A, B dan C, hal itu tidak masalah. Dilansir kemenag.
 
Selain membahas masalah dana haji, rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII juga membahas pembentukan Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) serta penyelesaian masalah pembayaran tunjangan profesi dan inpassing guru. Ikut mendampingi Menag, Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil, serta sejumlah pejabat eselon II Kementerian Agama. (roc/*).
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Semoga Transparan, Komisi VIII Kaget Dana Haji Kurang Rp 1,5 T, Minta Menag Jelaskan Rinci

    NASIONAL, - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tiba-tiba mengajukan kekurangan dana haji 1443 H/2022 M sebesar Rp 1,5 triliun. Padahal, keberangkatan jemaah haji gelo

  • 4 tahun lalu

    Kemenag Riau Akui Belum Ada Calon Jamaah Haji Riau Tarik Dana Haji

    RIAU, PEKANBARU -  Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau mengakui hingga saat ini belum ada Calon Jamaah Haji (CJH) yang  mengambil atau menarik kembali dana haji

  • 5 tahun lalu

    IPHI Ingatkan Jangan Persulit Calon Jamaah Tarik Dana Haji

    NASIONAL, - Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengingatkan pemerintah tidak mempersulit ketika ada jamaah yang ingin mengambil kembali setoran haji.

    <
  • 7 tahun lalu

    Sudah Rp103 Triliun Dana Haji yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji

    NASIONAL, -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 Februari 2018 silam telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified