Sabtu, 01 Agustus 2015 10:16:00

Ini solusi MUI bagi warga yang sudah pegang kartu BPJS

BPJS Kesehatan
RIAUONE.COM, NUSANTARA, ROC, - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram. Pengharaman ini dilakukan karena lembaga asuransi milik pemerintah tersebut tidak sesuai dengan syariah dalam Islam.
 
Keputusan itu ditetapkan usai digelarnya Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V yang diselenggarakan di Pondok Pesantren at-Tauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada tanggal 7-10 Juni 2015 lalu. BPJS merupakan salah satu bagian yang dibahas di dalamnya.
 
Dalam, beberapa penilaian, BPJS Kesehatan mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Tak hanya itu, denda administrasi yang dibebankan bagi peserta yang menunggak juga termasuk dalam riba.
 
Berikut wawancara dengan Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin, baru-baru ini:
 
Mengapa MUI mengharamkan BPJS Kesehatan?
 
Itu kan berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Ada beberapa agenda yang dibahas oleh ulama seluruh Indonesia saat bertemu di Tegal.
 
Masalah yang utama adalah perundang-undangan, itu salah satunya BPJS. BPJS yang ada itu tidak sesuai syariah karena belum ada BPJS Syariah. Karena itu kita meminta supaya ada BPJS syariah.
 
Apa alasan yang menjadikan para ulama lantas setuju BPJS Kesehatan itu haram?
 
Karena akadnya tidak sesuai syariah, tidak menggunakan cara syariah, dan syariah itu kan ada polisnya. Sifatnya itu ada dana yang kita sebut tabarru', kemudian digunakan untuk menjamin mereka yang memiliki polis itu. Itu semua sesuai dengan fatwa.
 
Selain itu, MUI juga mengharamkan denda administrasi sebesar 2 persen bagi peserta yang terlambat membayar, mengapa?
 
Ya tidak sesuai, karena memang kalau di dalam sistem syariah dana yang dipakai, dana yang digunakan adalah dana yang disepakati atau yang dikumpulkan para pemegang polis. Itu kan asuransi.
 
Jadi syariah wajib didirikan? Lalu bagaimana dengan BPJS yang konvensional?
 
Ya, BPJS Syariah wajib dibentuk sehingga ada tidak mengganti yang konvensional. Segera adakan, tapi ada juga syariah. Ada dua yang beroperasi.
 
Lalu, bagaimana dengan umat Islam yang sudah terlanjur mendaftar? Apakah harus segera keluar dari BPJS konvensional?
 
Sekarang ini terpaksa karena itu kewajiban, dan itu dianggap sebagai darurat. Ini merupakan masalah, tapi tidak bisa diteruskan, harus dihentikan segera mungkin.
 
Jadi apakah boleh tetap menjadi anggota atau wajib keluar?
 
Ya nantinya kan dia pindah ke syariah. Sementara di tempat sama dulu. (*).
source : merdekacom
Share
Berita Terkait
  • 12 bulan lalu

    Kenapa Bank ini Bangkrut, Berikut Profil Dua Bank yang Bangkrut Tahun Ini, Salah Satunya Gabungan 15 BPR

    BISNIS, - Terdapat dua bank yang bangkrut atau tutup sepanjang tahun ini, berdasarkan L
  • tahun lalu

    Pengganti BPJS Kelas...? Pemerintah akan Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar di RS secara Bertahap

    NASIONAL, KESEHATAN, -  Pemerintah akan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RS secara bertahap, mulai pada Januari 2023 hingga Juli 2025. Dengan demikian, p

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified