• Home
  • Kilas Global
  • Kapal Malaysia Tertangkap Tangan Ilegal Fishing di Laut Bengkalis
Rabu, 03 Juni 2015 10:31:00

Kapal Malaysia Tertangkap Tangan Ilegal Fishing di Laut Bengkalis

laut. ilustrasi
RIAUONE.COM, BENGKALIS, ROC, - Polres Bengkalis menangkap basah dua kapal berbendera Malaysia yang tengah menangkap ikan di Perairan Indonesia. Petugas mengamankan enam awak negeri jiran tersebut.
 
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK membenarkan penangkapan tersebut. "Penangkapan kasus illegal fishing ini dilakukan pada pagi tadi, yaitu sekitar pukul 07.00 WIB," katanya, Selasa (2/6/15).
 
Menurut dia, dua kapal itu adalah KM.No.JHF.7039 B dan KM.No JHF 6489 B. Kedua kapal itu beserta 6 awak kapal dievakuasi Polisi Air ke Bengkalis.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi melalui pesan singkatnya menginformasikan KM.No.JHF.7039 B dinahkodai oleh Abdul Rahim. Abdul merupakan warga Parit Muar, Malaysia.
 
"Kemudian, ada dua anak buah kapal (ABK) yaitu Bakar bin Yakub (40) dengan alamat yang sama. Selanjutnya, adalah M Safari bin Buntal (40) dengan alamat yang sama," jelas mantan Kapolres Pelalawan ini.
 
Sementara KM.No JHF 6489 B dinakhodai Tan Yong Hua (54). Laki-laki ini tinggal di Parit Muar, Malaysia.
 
"Turut ditangkap dua ABK, masing Yeong Song (52) dan Rusli bin Kamis (47). Tempat keduanya ini masih sama dengan para tersangka yang telah disebutkan," terang Aloysius.
 
Dia menuturkan penangkapan itu berawal saat jajarannya patroli rutin di perairan perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia. Pada patroli ini, pihaknya melihat dua kapal yang tengah menangkap ikan di perairan Indonesia.
 
"Begitu dicek, ternyata kapal tadi berbendera Malaysia. Selanjutnya, petugas melakukan pengepungan dan penangkapan. Kapal, nahkoda beserta ABK sudah diamankan. Selanjutnya akan dibawa ke Bengkalis untuk proses lebih lanjut," pungkas Aloysius. (sr/roc).
Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Penting Bagi Pekerja Pengguna Laptop, Berikut Cara Membersihkan Cache di Laptop agar Tidak Lemot



    Komentar
  • 1
    Kilas Global  4 hari lalu

    PPN 12 Persen Peninggalan Rezim Jokowi tahun 2021, Rakyat Ketar Ketir Awal 2025 Mulai Berlaku

  • Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified