Jumat, 21 Agustus 2015 07:56:00

Keruk untung tak wajar, Pertamini bisa kena denda Rp60 M

truk BBM
RIAUONE.COM, NUSANTARA, ROC, - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan penjualan bensin eceran pada dasarnya ilegal. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
 
Hal tersebut diungkapkan Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Hendry Ahmad, Jakarta, Kamis (20/8).
 
Namun, BPH kemudian mengatur keberadaan penjual bensin eceran atau sering disebut Pertamini. Ini menyusul keberadaan pertamini mendapat respon positif masyarakat.
 
"Kami mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2015, jadi subpenyalur legal. Cuma harganya ditetapkan Pemda," tandasnya.
 
Faktanya, masih banyak pertamini menjual bensin dengan harga lebih mahal. Atas dasar itu, pertamini bisa kenda denda Rp 60 miliar dan kurungan penjara enam tahun.
 
"Pertamini investasinya kecil tapi untungnya suka-suka. Jika ada yang melaporkan sanksinya ada denda Rp 60 miliar dan kurungan 6 tahun." (mdk/roc).
 
 
 
Share
Berita Terkait
  • satu minggu lalu

    Berikut ini Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-20 Vs Suriah U-20 Malam Ini


    NASIONAL, BOLLA, - Timnas Indonesia U-20 akan bertanding melaw
  • 3 minggu lalu

    Daun Salam Bumbu Masak Ini Kaya Manfaat, Coba di Buat Teh, Iya Teh Daun Salam


    KESEHATAN, - Daun Salam Bumbu Masak Ini Kaya
  • satu bulan lalu

    Bertahun-tahun Impor, Licik Impor Beras dan Gula, Padahal di Indonesia Punya Tebu dan Sawah


    Komentar
  • 1
    Kilas Global  5 hari lalu

    Elpiji di Permainkan, Harga Elpiji 3Kg Asli-nya Rp12.759, Bahkan di Kota Dumai Kota Pengolah Elpiji 3Kg ini Pernah Sampai Rp35 Ribu

  • 2
    Kilas Global  5 hari lalu

    Bhumi ATR/BPN, Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang Mendapat Apresiasi Internasional

  • 3
    Kilas Global  5 hari lalu

    Kementerian ATR/BPN Tangani Pembatalan Sejumlah Sertipikat Konflik Pagar Laut, Kepala Biro Humas: Hasil Terang Benderang dan Tidak Menyisakan Permasalahan Hukum

  • 4
    Kilas Global  4 hari lalu

    Hari ini 1 Februari, Kementerian ESDM Pastikan tidak Ada lagi Pengecer Elpiji 3Kg

  • Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified