- Home
- Kilas Global
- Ketentuan wajib daftar BPJS digugat karena timbulkan monopoli dan diskriminasi
Sabtu, 11 Juli 2015 10:09:00
Ketentuan wajib daftar BPJS digugat karena timbulkan monopoli dan diskriminasi
RIAUONE.COM, ROC, - Ketentuan yang mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerjanya dalam keanggotaan BPJS digugat oleh dua perusahaan pemberi kerja, dua peruahaan jasa penyedia layanan kesehatan (perusahaan asuransi), dan dua orang WNI selaku pekerja. Para Pemohon mengajukan pengujian terhadap ketentuan yang mewajibkan memilih BPJS sebagai penyelenggara jaminan social bagi pekerja. Pemohon juga menggugat BPJS selaku wadah tunggal penyelenggara jaminan social karena menimbulkan monopoli dan diskriminasi.
Sampai media Maret 2015, sidang perkara No. 138/PUU-XII/2014 tersebut masih digelar untuk keenam kalinya. Para pemohon menggugat ketentuan dalam Pasal 15 yat (1), Pasal 17 ayat (1), ayat (2) huruf c, dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 55 UU BPJS. Dalam permohonannya para Pemohon menyatakan kewajiban untuk mendaftarkan kepada BPJS menyebabkan pemberi kerja tidak bisa untuk memeilih penyelenggara jaminan social (jaminan kesehatan) lainnya. Padahal masih dalam permohonan Para Pemohon, jaminan social lainnya (asuransi swasta) dianggap lebih baik dari pada BPJS.
Adanya kewajiban untuk memiih BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosia pekerja menyebabkan monopoli dalam penyelenggaraan jasa layanan social. Padahal penyelenggara jasa layanan haru dilaksanakan secar demokratis. Pemohon juga telah menghadirkan para ahli dalam persidangan untuk menguatkan dalilnya.
Yaslis Elyias selaku Ahli Kesehatan Masyarakat, Asuransi Kesehatan, SDM dari UI menyatakan sifat tunggal BPJ S selaku penyedia layanan jaminan social justru dirugikan masyarakat. Sebab aturan di dalamnya justru menimbulkan kebingungan bagi masyarakat, terlebih BPJS dinilai belum siap memberikan pelayanan yang maksimal kepad masyarakat Indonesia yang diwajibkan mendaftar BPJS.
Hestu Cipto Handoyo menyampaikan BPJS mengandung kerancuan dalam perspektif HAM. Dalam pembukaan UUD 1945 tepatnya pada alinea ke 4 ditegaskan bahwa pemerintahan Negara yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Alinea tersebut menegaskan bahwa Negara adalah pelayanan masyarakat dalam rangka menciptakan kesejahteraan umum dengan cara mengembangkan jaminan social. Dengan kata lain jaminan soial secara nyata dijamin oleh Konstitusi.
Maka sudah seharusnya sesuai Pasal 281 ayat (4) UUD 1945 perlindungan, pengajuan penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah. UU BPJS yang secara substantive merumuskan berbagai ketentuan yang mempergunakan frasa “wajib” mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJSl telah melanggar konstitusi.
Dalil Para Pemohon disanggah oleh Pemerintah dan DPR Wakil DPR Asrul Sani pada sidang awal Februari mengatakan Konsitusi tepatnya lewat Pasal 28H dan Pasal 34 telah mengamanatkan tujuan Negara yaitu untuk mengamanatkan keejahteraan rakyat. Sehingga DPR berpendapat dengan adanya program jaminan social diharapkan seluruh penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Dan sikap monopoli Pemerintah lewat BPJS dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan justru bentuk keharusan karena kontribusi jaminan social sesungguhnya sama dengan pajak.
Penyelenggara jaminan social merujuk Pasal 34 UUD 1945 bukanlah domain bisnis seperti yang dilakukan swasta. Terlebih penyelenggaraan jaminan social adalah tugad dan tanggung jawab Negara seperti halnya pengelolaan pajak yang juga wajib dan besarnya proporsional terhadap upah atau gaji. Penyelenggaraan yang bersifat monopolistic adalah sah dan memang harus dilakukan pemerintah untuk jasa atau pelayanan yang menyangkut kepentingan seluruh rakyat.
Menurut Tri Tarayati selaku Staf Ahli Menteri Bidang Medikolegal Menteri Keehatan yang membacakan keterangan presiden mengatakan Konstitusi mengamanatkan diselenggarakannya jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Jaminan social juga dijamin dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan ditegaskan dalam konvensi ILO nomor 102 tahun 1952 yang menganjurkan semua Negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja. Oleh karena itu melalui TAP MPR Nomor 10/MPR/2001, presiden ditugaskan untuk membentuk sistim jaminan social nasional sebagai program Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan social bagi seluruh rakyat.
Terkait dalil mengenai tidak dapa berperanesertanya penyelenggara jaminan keehatan swasta. Pemerintah juga menyanggahnya. Bila dirasa BPJS kurang memberikan jaminan pelayanan kesehatan.
Tri mengatakan pemberi kerja dapat menggunakan badan lainnya atau badan swasta. Dengan kata lain badan penyelenggara jaminan keehatan swasta tetap dapat berpartiipasi dalam memberikan manfaat tambahan dalam pelayanan kesejatan.
Pemerintah tidak sependapat dengan anggapan dari para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS bersifat monopli terhadap penyelenggaraan layanan kesehatan karena menurut Pemerintah pada perinsipnya jaminan social merupakan program Negara yang bertujuan memberikan kepastian, perlindungan dan kesejahteraan social bagi seluruh rakyat Indonesia. (*).
source : yusti nurul agustin (konstitusi no 97 maret 2015).
Share
Berita Terkait
Firaun, Kisah-nya Masuk dalam dalam Alquran, Arkeolog Temukan Pedang Firaun Berusia 3.000 Tahun di Mesir, Berhiaskan Lambang Ini
Israel dituding Tanam Alat Peledak di Alat Komunikasi Pager dan Walkie-Talkie
Trik Rumah Sakit Ketahuan KPK, KPK akan Seret 3 Rumah Sakit karena Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp34 M
Mengerikan, Sedang Dikendarai, Kap Mesin Depan Honda CR-V Mengepul dan Terbakar
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified