• Home
  • Kilas Global
  • Legalitas Penghapusan BMN Dipertanyakaan, Distrik Navigasi Dumai Diminta Bersikap Terbuka
Rabu, 24 Juni 2015 13:59:00

Legalitas Penghapusan BMN Dipertanyakaan, Distrik Navigasi Dumai Diminta Bersikap Terbuka

truk pengangkut besi tua. (ron).
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Dari informasi yang diperoleh riauone.com, terdapat kegiatan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa puluhan ton Scrap iron (besi tua, red) eks sarana bantu navigasi pada kantor Distrik Navigasi (Disnav) Klas I Dumai, pada awal tahun 2014 lalu yang  diduga dihapus tidak melalui prosedur sebagaimana ketentuan berlaku. 
foto : potongan besi. (ron/roc).
 
“Silahkan konfirmasi kepada pihak terkait sejauh apa kebenaran prosedur yang dilaksanakan oleh kantor Disnav Dumai. Apa bukti persetujuan dilakukan penghapusan serta kapan, bagaimana prosedur pelelangan, dan siapa Pembeli barang tersebut,” beber Informan media ini yang tidak bersedia namanya ditulis, namun ia siap menjadi Saksi jika diminta pihak yang berwenang.
 
Sementara pihak Disnav Kelas I Dumai sampai saat ini belum dapat memberikan klarifikasi terkait temuan informasi tersebut. Surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh media ini kepada Kepala Disnav Kelas I Dumai, melalui surat no. 02/ riauone.com/ BD/ V/ 2015, tertangal 25 Mei 2015, belum dapat jawaban dengan alasan bahwa kepala Disnav Kelas I Dumai belum ditetapkan oleh Direktorat jenderal Perhubungan laut di Jakarta.
 
“Mohon maaf surat belum dapat dijawab, karena saat ini sedang proses penetapan Kepala Disnav, jadi harus menunggu sampai ditetapkan,” kata Zulkifli, yang mengaku sebagai Pegawai dibagian Humas Disnav Kelas I Dumai, ketika riauone.com konfirmasi atas surat tersebut.
 
Sementara dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, ketika dikonfirmasi melalui Seksi Pelayanan Lelang, Susilo P, dan seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Andi Ramon (23/06), diperoleh informasi bahwa sepanjang tahun 2014 tidak ada permohonan penghapusan BMN jenis besi tua yang disampaikan oleh pihak Disnav Dumai, begitu juga kegiatan lelang  barang tersebut.
 
“Tidak ada permohonan penghapusan barang milik Negara yang dimaksudkan. Sedangkan yang pernah dimohonkan adalah penghapusan BMN jenis inventaris kantor, sekitar tahun 2013/ 2014 lalu,” kata Andi. 
 
Sebagai informasi, mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.06/2007 Tentang Tatacara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik Negara, sebagaimana telah diganti dengan PMK no. 50/ PMK.06/ 2014 Tentang Tatacara Penghapusan Barang Milik Negara, Bab V Pasal 9 mengatur mengenai Penghapusan Barang Milik Negara dari daftar barang, dan secara teknis dijabarkan pada lampiran VI PMK No. 96/PMK.06/2007.
 
 Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatur bahwa jika Pemohon informasi tidak memperoleh informasi sesuai jangka waktu yang diatur UU tersebut, maka Pemohon dapat mengajukan pernyataan keberatan kepada pimpinan badan publik. (ron).
 
 
Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500


    Komentar
  • 1
    Kilas Global  4 hari lalu

    PPN 12 Persen Peninggalan Rezim Jokowi tahun 2021, Rakyat Ketar Ketir Awal 2025 Mulai Berlaku

  • Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified