- Home
- Kilas Global
- MK: Jadi Calon Kepala Daerah, Anggota DPR, DPRD, DPD Harus Mundur
Kamis, 09 Juli 2015 05:52:00
MK: Jadi Calon Kepala Daerah, Anggota DPR, DPRD, DPD Harus Mundur
RIAUONE.COM, JAKARTA, ROC, - Mahkamah Konstitusi membuat keputusan baru terkait anggota DPR, DPD maupun DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mereka diharuskan membuat surat pengunduran diri dan mundur dari jabatannya saat resmi ditetapkan sebagai calon.
"Apabila telah ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilihan sebagai calon dalam jabatan publik atau jabatan politik yang mekanismenya dilakukan melalui pemilihan, maka yang bersangkutan membuat surat penyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” kata Hakim Wahihudin Adam S saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2015), seperti dilansir metrotv.
Selama ini, jelas Wahihudin, dalam Pasal 7 huruf s dan d Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu mundur. Mereka hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan.
Namun, syarat itu tak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka diharuskan mundur dari jabatannya sejak jadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Majelis Hakim Konstitusi menilai, seharusnya syarat ini tak hanya berlaku bagi PNS. Anggota DPR, DPD maupun DPRD juga harus mundur, hal ini semata biar terjadi keadilan.
“Mengapa syarat yang sama tidak berlaku bagi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD? Oleh karena itu, agar proporsional dan memenuhi tuntutan hukum yang adil bagi PNS maupun anggota DPR, anggota DPD maupun anggota DPRD harus lah sama-sama dipersyaratkan mengundurkan diri apabila hendak mencalonkan diri guna menduduki jabatan publik atau jabatan politik lainnya yang mekanismenya dilakukan melalui pemilih an,” ujar Wahihudin. (*).
Share
Berita Terkait
Pengadilan Tata Usaha Negara Tak Kabulkan Anwar Usman Dikembalikan Jadi Ketua MK
NASIONAL, HUKUM, - Pengad
Bernada Ancaman? Pernyataan Moeldoko Dinilai Berbahaya bagi Demokrasi
NASIONAL, - Pernyataan Kepala KSP Moeldoko yang mengatakan untuk jangan coba-coba mengganggu presiden dinilai berbahaya. Sebab selain bernada ancaman kebebasan berpendapat sudah
Berikut [Cek Fakta] Sarwendah jadi Mualaf pada bulan Ramadan? Begini Faktanya
NASIONAL, ENTERTAIN, - Sebuah video beredar menyebutkan bahwa artis Sarwendah telah menjadi mualaf atau memeluk agama Islam pada bulan Ramadan 1444 Hijriah. Dalam video tersebut
Eh Pria ini Maksa Pegang-pegang Gadis SMK di Angkot? diancam lapor Polisi tak Takut
VIRAL, TRENDING, - Viral seorang pria memegang-megang dua gadis S
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified