Kamis, 09 Juli 2015 05:55:00

MK Juga Restui PNS Ikut Pilkada Asalkan Mundur

foto berita
RIAUONE.COM, JAKARTA, ROC, -  Selain merestui dinasti politik, Mahkamah Konstitusi (MK) juga merestui PNS mencalonkan diri ikut pilkada asalkan mundur
 
MK berpendapat apakah adil dan sekaligus memberi kepastian hukum apabila seorang PNS yang hendak mencalonkan diri sebagai pejabat publik yang mekanisme pengisiannya dilakukan melalui pemilihan harus menyatakan pengunduran dirinya secara tertulis sebagai PNS sejak saat ia mendaftar sebagai calon?
 
"Pertanyaan demikian menjadi penting untuk dipertimbangkan sebab istilah 'mendaftar' hanyalah merupakan tahap awal sebelum seseorang dinyatakan secara resmi atau sah sebagai calon peserta pemilihan setelah dilakukan verifikasi oleh penyelenggara pemilihan," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/7/2015). 
 
Apabila syarat pengunduran diri PNS tersebut dimaknai seperti yang tertulis dalam ketentuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di atas maka seorang PNS akan segera kehilangan statusnya sebagai PNS begitu ia mendaftar sebagai pejabat publik yang mekanisme pengisiannya dilakukan melalui pemilihan.
 
"Pemaknaan atau penafsiran demikian memang telah memberi kepastian hukum namun mengabaikan aspek keadilan," papar Arief Hidayat.
 
Dengan kata lain, pemaknaan demikian hanyalah memenuhi sebagian dari jaminan hak konstitusional yang dinyatakan dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, yaitu hanya aspek kepastian hukumnya. Padahal, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa hak dimaksud bukanlah sekadar hak atas kepastian hukum melainkan hak atas kepastian hukum yang adil. 
 
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah jabatan publik atau jabatan politik yang mekanisme pengisiannya juga dilakukan melalui pemilihan. Oleh karena itu syarat pengunduran diri bagi PNS yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah tidaklah bertentangan dengan UUD 1945," ujar Arief Hidayat.
 
Namun, demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil pula, pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan dengan cara membuat pernyataan yang menyatakan bahwa apabila telah ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilihan sebagai calon dalam jabatan publik.
 
"Pasal 119 dan Pasal 123 ayat 3 UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah'," putus MK. (dtc/*).
Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Gaji Rp15 Juta/Bulan, PNS Direktorat Jenderal Pajak Pilih Resign Jadi Penjual Ayam Geprek, Kenapa?

    NASIONAL,  Viral di media sosial (medsos) TikTok seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk resign dan memilih untuk menjadi pen

  • tahun lalu

    Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Kabar Baik Lulusan S1 di 11 Formasi Ini, Cek Link Pendaftarannya

    NASIONAL, - CPNS 2023 segera dibuka, lulusan S1 berpeluang di 11 formasi ini, cek link pendaftarannya. Pemerintah telah mengonfirmasi jadwal pendaftaran CPNS 2023.

    Rekrutm

  • tahun lalu

    Berikut Link Resmi Pendaftaran CPNS 2023, Ini 6 Dokumen Penting Menurut Menpan RB

    NASIONAL, - Link resmi pendaftaran CPNS 2023. 

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified