- Home
- Kilas Global
- MUI Keluarkan Fatwa BPJS Kesehatan Haram
Kamis, 30 Juli 2015 15:40:00
MUI Keluarkan Fatwa BPJS Kesehatan Haram
RIAUONE.COM, NUSANTARA, ROC, - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini mengeluarkan fatwa BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah yang cukup mengejutkan banyak pihak.
Dalam Surat Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, Kamis (30/7/2015) disebutkan beberapa dasar penetapan fatwa tersebut.
MUI menjelaskan dalam Alquran ada beberapa surat yang dijadikan dalil fatwa itu, yaitu QS Al-Baqarah: 275-280, QS Ali Imran: 130, QS An-Nisa: 36-39, QS Al-Baqarah: 177, QS At-Taubah: 71, dan QS Al-Maidah: 2.
Selain dalil Alquran, MUI juga menyebut sepuluh hadis, ijma ulama dan beberap fatwa DSN MUI sebelumnya juga menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan fatwa..
Dari aspek dalil 'aqli, MUI menilai bahwa sistem jaminan sosial seharusnya berpedoman pada asas tolong-menolong, individunya saling menjamin satu sama lain, dan wilayahnya merasakan kecintaan persaudaraan, serta itsar atau mendahulukan kepentingan orang lain.
Jika hal itu terjalin, maka masyarakat akan terbentuk secara kukuh, kuat dan tidak terpengaruh oleh goncangan-goncangan yang terjadi.
Dengan demikian wajib bagi setiap individu umat Islam untuk memenuhi batas minimal kebutuhan hidup seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan.
Jika hal-hal pokok itu tidak terpenuhi, maka bisa jadi menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan kriminal, bunuh diri, dan terjerumus pada perkara-perkara yang hina dan rusak, serta bangunan sosial masyarakat akan runtuh. (*)
Share
Berita Terkait
Ada Apa dengan Miss Universe Indonesia 2024, Vina Anggi Sitorus Mundur dari Kontes MUID 2024
Trik Rumah Sakit Ketahuan KPK, KPK akan Seret 3 Rumah Sakit karena Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp34 M
Pengganti BPJS Kelas...? Pemerintah akan Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar di RS secara Bertahap
NASIONAL, KESEHATAN, - Pemerintah akan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RS secara bertahap, mulai pada Januari 2023 hingga Juli 2025. Dengan demikian, p
Apa Maknanya? Menkes: RUU Kesehatan Sulit diterima oleh para 'pemain'?
NASIONAL, KESEHATAN, - DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified