- Home
- Kilas Global
- Menko Polhukam Wiranto Sebut: Karhutla di Riau Tak Separah yang Diberitakan
Rabu, 18 September 2019 22:10:00
Menko Polhukam Wiranto Sebut: Karhutla di Riau Tak Separah yang Diberitakan
Jangan Masukin Hati
NASIONAL, - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) yang terjadi di Riau tak separah yang diberitakan media.
Hal itu disampaikan Wiranto usai meninjau karhutla di Riau bersama Presiden Joko Widodo, Senin (18/9/2019).
"Di sana ketika saya melihat dengan Presiden antara realitas dengan yang dikabarkan dengan yang ada itu sangat berbeda.
Ternyata kemarin waktu kami di Riau tidak separah yang diberitakan," ujar Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
"Jarak pandang masih bisa, pesawat masih bisa mendarat. Masyarakat banyak yang belum pakai masker. Kami pun tidak pakai masker. Jarak pandang pada saat siang masih jelas. Awan-awan terlihat," lanjut dia.
Ia meminta semua pihak tak saling menyalahkan dalam kasus karhutla. Wiranto menambahkan, pemerintah telah bekerja optimal mengatasi karhutla di Riau dan sebagian wilayah di Kalimantan.
Ia juga memastikan pembakar hutan dan lahan akan dihukum seberat mungkin.
Presiden, kata Wiranto, telah menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum menangkap para pembakar hutan baik dari perorangan maupun perusahaan.
"Kita tak perlu saling menyalahkan. Ini satu hal yang harus kita hadapi bersama. Tugas kita bersama agar titik-titik api semakin tahun semakin berkurang," papar Wiranto.
"Kemarin secara penegakan hukum kami sudah mengancam kepada para pembakar apakah korporasi atau perorangan akan diberi satu hukuman yang setimpal dan tegas karena merusak alam," lanjut mantan Panglima ABRI itu, seperti dilansir kompas.
Diketahui, hingga Selasa (17/9/2019), polisi telah menetapkan 218 orang dan 5 perusahaan sebagai tersangka karhutla di Sumatera dan Kalimantan. Jumlah tersebut bertambah dari total 185 tersangka individu dan 4 perusahaan pada Senin (16/9/2019). (*).