• Home
  • Kilas Global
  • PT Chevron Digugat Mantan Karyawannya Rp377 Miliar Terkait Uang Pensiun
Kamis, 30 Juli 2015 15:38:00

PT Chevron Digugat Mantan Karyawannya Rp377 Miliar Terkait Uang Pensiun

foto berita
RIAUONE.COM, NUSANTARA, ROC, - PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) digugat Rp377 miliar oleh ratusan mantan karyawannya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal ini terkait sengketa usia pensiun yang dilakukan manajemen perusahaan asal Amerika itu.
 
Panitera Pengganti di PN Pekanbaru, Maryanis, menerangkan bahwa sidang pada Rabu (29/7/2015), pihak Chevron sebagai tergugat tidak datang.
 
"Mereka (PT CPI,red) kan di Jakarta. Jadi kami memanggilnya melalui PN Jakarta Pusat. Nah, relaas (surat pemanggilan,red) yang kami kirim tersebut belum kembali hingga hari ini. Jadi kami belum tahu, sudah sampai apa belum surat tersebut kepada mereka," ujar Maryanis.
 
Lebih lanjut, Maryanis menerangan kalau pada pemanggilan pertama sebelumnya, alasan yang sama juga terungkap. "Ya, terpaksa la ditunda," pungkas Maryanis.
 
Data dirangkum, terdapat 566 mantan karyawan PT CPI yang tergabung dalam Forum Kesetaraan 58. Dimana sekitar 147 orang diantaranya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum disertai ganti kerugian materil ke PN Pekanbaru dengan nomor gugatan Perkara 107/Pdt.G/2015/PN.Pbr.
 
Kuasa hukum Forum Kesejahteraan 58, Fery Mahendra, dikonfirmasi membenarkan ketidakhadiran Chevron. "Ditunda sidangnya. Karena para pihak tidak hadir,'' kata Fery.
 
Dalam gugatan yang diajukan, mantan karyawan PT CPI mengajukan ganti kerugian materil sebesar Rp377.345.373.198, dan Rp26.386.030 USD serta kerugian immateril sebesar Rp3.425,000,000.
 
Perkara ini bermula ketika kebijakan PT CPI terkait batas usia pensiun sesuai dengan surat keputusan Kepala BP Migas (SKK Migas) dipertanyakan karyawannya yang akan memasuki masa pensiun. Mereka berharap ada kesetaraan terkait usia pensiun dan perhitungan gaji atas kebijakan itu.
 
Apa yang dipertanyakan para karyawan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BP Migas Nomor KEP-0058/ BP00000/2010/S0 tentang Batas Usia Pensiun Bagi Tenaga Kerja Indonesia di Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tertanggal 17 Mei 2010. Salah satu butir PKB 2011-2012 tentang dimulainya program pensiun pada usia 58 terhitung 11 Juni 2014 mengundang tanya.
 
Karena itu, sesuai SK dari BP Migas, program ini sudah diterapkan seluruh perusahaan termasuk dalam Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dimulai sejak tahun 2012 lalu. Tapi pihak PT CPI baru mulai menerapkannya tahun 2014.
 
Terpisah, Manager Communication PT CPI, Tiva Permata belum memberikan keterangan terkait sidang gugatan ini.
 
Saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Tiva belum menjawab. Begitupun ketika dikirimi pesan singkat, sampai saat ini belum dibalas. (knc/roc/*).
       
Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Terjerat Kabel Optik Menara BTS Bali Towerindo, Korban Layangkan Surat kepada Presiden Jokowi dan Mahfud MD

    NASIONAL, - Korban terjerat kabel optik melintang di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Sultan Rifat Alfatih menulis surat untuk Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam M

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified