Selasa, 27 September 2016 13:14:00

Penerimaan dari Amnesti Pajak Mencapai Rp61,99 T

 
JAKARTA, NUSANTARA, - Total penerimaan negara dari program pengampunan pajak menembus Rp61,99 triliun pada hari ini, Selasa, 27 September 2016. Situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan itu berasal dari uang tebusan, tunggakan pajak, dan juga penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
 
Menurut data amnesti yang termuat di pajak.go.id itu, penerimaan dari uang tebusan telah mencapai Rp58,62 triliun. Penerimaan dari tunggakan pajak sebesar Rp3,06 triliun. Sedangkan penerimaan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan telah mencapai Rp301,54 miliar.
 
Penerimaan sebesar Rp61,99 triliun itu berasal dari 180.041 surat setoran pajak (SSP) yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak, baik yang belum menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) ataupun yang sudah melaporkan SPH. Adapun pelaporan SPH telah mencapai 179.944 lembar dengan uang tebusan Rp47,1 triliun.
 
Dari jumlah uang tebusan berdasarkan SPH itu, sekitar Rp41,2 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rp4,24 triliun dari wajib pajak badan non UMKM, Rp1,62 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan Rp57,5 miliar dari wajib pajak badan UMKM.
 
Hingga hari ini, total harta yang berasal dari 179.944 SPH yang telah dilaporkan sebesar Rp1.950,58 triliun. Deklarasi dalam negeri telah mencapai Rp1.336 triliun, deklarasi luar negeri telah mencapai Rp536 triliun. Sedangkan dana repatriasi telah mencapai Rp101 triliun.
 
Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida memprediksi penyerapan dana repatriasi amnesti pajak di sektor pasar modal mencapai Rp400 triliun hingga 2017. Serapan itu berasal dari dana yang disimpan di instrumen saham dan obligasi.
 
Nurhaida mengatakan dana dari instrumen saham diprediksi senilai Rp100 triliun. Dari obligasi, baik obligasi pemerintah maupun perusahaan, akan mencapai Rp300 triliun. "Itu kami lihat dari tren lima tahun terakhir," kata dia di Bank Indonesia, Jakarta, Senin 26 September 2016.
 
Program amnesti pajak mengharuskan pemohon mengendapkan dananya di dalam negeri selama tiga tahun. Pemerintah menyediakan berbagai instrumen di berbagai sektor untuk menyimpan dana itu. "Paling banyak di sektor perbankan, IKNB, dan pasar modal," kata dia.
 
Program amnesti pajak telah berlangsung selama dua bulan sejak digulirkan. Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak efektif berlaku mulai 19 Juli lalu. Dari program, pemerintah mentargetkan penerimaan negara sebesar Rp165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016. (*).
source:tempo.
 
 
Share
Berita Terkait
  • 6 jam lalu

    XTransfer Bermitra dengan OCBC Bank untuk Perluas Bisnis Internasional


    SHANGHAI, CHINA  - XTransfer, platform pembayaran perdagangan lint
  • 6 jam lalu

    JOYPOLIS SPORTS Resmikan Pembukaan Kompleks Unggulan Pertamanya di Luar Negeri, JOYPOLIS SPORTS HONG KONG

    HONG KONG SAR - TOKYO JOYPOLIS, taman hiburan dalam ruangan terbesar di Jepang, baru-ba
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified