Rabu, 20 Mei 2015 09:45:00

Proyek IPAL Rp5 Miliar di Kabupaten Inhu ini Diduga Markup?

riauonecom.
RIAUONE.COM, RENGAT, INHU, ROC, - Proyek pengadaan pengolahan instalasi air limbah senilai Rp5 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menuai kritik masyarakat karena ada dugaan penggelembungan (mark up).
 
"Proyek itu dinilai kurang tepat, karena bertentangan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup," kata salah seorang tokoh masyarakat Indragiri Hulu, Swandana (34) di Rengat, Selasa.
 
Ia mengatakan, pengadaan IPAL milik Diskes Pemkab Indragiri Hulu di sembilan unit Puskesmas rawat inap diduga terjadi penggelembungan anggaran dengan menggelondorkan anggaran mencapai Rp5 miliar.
 
Panitia Lelang bersama Pengguna Anggaran (PA) mengkondisikan pemenang lelang kepada  PT Anugerah Utama Mandiri (AUM) asal Kota Pekanbaru untuk mendapatkan keuntungan sepihak dari kegiatan IPAL yang manfaatnya tidak skala perioritas dan mubazir.
 
"Karena ada dugaan markup sebaiknya pihak penegak hukum segera menyikapinya," harapnya.
 
Salah satu pemerhati hukum Riau, Alhamra Irawan juga mengatakan hal yang sama, dalam penggunaan APBD sebaiknya disesuaikan skala perioritas sehingga tidak terkesan mubasir.
 
Proyek pemerintah itu tidak dilengkapi rekomendasi UKL-UPL tentang lingkungan hidup yang sepatutnya pemerintah sendiri harus menjadi contoh publik tentang ketaatan peraturan dan perundang - undangan.
 
 
"Saya sangat menyayangkan kegiatan itu, hingga dapat membuat daerah ini semakin sulit karena hanya untuk kepentingan sesaat bukan untuk kepentingan umum mensejahterakan masyarakat," sesal Alhamra.
 
Ketua Panitia Lelang  pengadaan pengolahan instalasi air limbah (IPAL) tahun 2013, H Yasniwan di Dinas kesehatan (Diskes) Pemkab Inhu memilih bungkam saat ditanyai tentang spek kegiatan maupun administrasi perencanaan kegiatan.
 
Yasniwan justru  melempar tanggung jawab evaluasi tim panitia lelang yang dia pimpin  kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) selaku Pengguna Anggaran (PA) Diskes Pemkab Inhu.
 
"Silahkan konfirmasi ke Kadis atau PPK nya sajalah, nanti gak enak saya," elak Yasniwan.
 
Dia kembali mengatakan, pengadaan IPAL dengan pagu Rp5.040.000.000 dan HPS Rp4.989.000.000 dilelang setelah persetujuan PA yang menurutnya segala administrasi perencanaan sudah lengkap termasuk rekomendasi UKL-UPL hingga prinsip azas manfaat skala perioritas.
 
Pascalelang, sambung Yasniwan, PT AUM mereka tetapkan menjadi pemenang lelang, sekaligus pemegang kontrak dengan nilai tawar Rp4.969.000.000 setelah pembulatan. (ant/roc).
 
Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Kasus Suap Proyek Basarnas, Kabasarnas Tersangka KPK Rp10 M Lebih, dan Punya Pesawat Terbang?

    HUKRIM, -  KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Henri memiliki tota

  • tahun lalu

    Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo, Megakorupsi Proyek BTS Rp 10 Triliun: Tanpa Libatkan Ahli, Ribuan Menara Tak Dibangun

    NASIONAL, -  Sidang perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2

  • 2 tahun lalu

    Macam-macam, Staf Ahli Kantor Bupati Deli Serdang Pamer Uang Miliaran Rupiah

    VIRAL, TRENDING, - Macam-macam kelaku orang, tak itu pejabat atau masyarakat biasa, Staf Ahli Kantor Bupati Deli Serdang Pamer Uang Miliaran Rupiah

    Video staf ahli kantor

  • 2 tahun lalu

    Apa kabar Megaproyek Meikarta? Kini Dituntut Konsumen yang Dulu Tertarik Iklan Aku Ingin Pindah ke Meikarta

    NASIONAL, BISNIS, -  Tidak main-main, lebih dari 100 konsumen apartemen Meikarta membuat komunitas dan bersama-sama mengadukan langsung kekecewaannya pada DPR, bahkan sampa

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified