Jumat, 10 Juli 2015 11:41:00

Ramadan 2015 Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah

Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah
RIAUONE.COM, JAKARTA, ROC, - Pertanyaan seputar zakat, infak, sedekah dan fidyah kerap dilontarkan sejumlah pembaca forum question and answer detikRamadan setiap tahunnya. Berikut sejumlah pertanyaan dan jawaban yang sudah dirangkum di halaman khusus yang mengulas hal tanya jawab seputar zakat, infak, sedekah dan fidyah bagian 1.
 
1. Berapa besaran zakat fitrah dan bagaimana cara membayarnya?
 
Pada zaman Rasululullah Saw besaran zakat fitrah ditentukan dengan satu sha', satu sha' sama dengan empat mud. Ketika dikonversi ke ukuran berat sekarang, terjadi perbedaan pendapat dalam mengkonversi mud menjadi ons. Ada yang menyatakan 1 mud sama dengan 6 ons, sehingga 1 sha' (ukuran 4 mud) adalah 2,4 kg.
 
Ada yang mengatakan 1 mud adalah 6,5 ons, sehingga 1 sha' sama dengan 2,6 kg, dan ada juga yang mengatakan 1 mud adalah 7 ons, sehingga 1 sha' sama dengan 2,8 kg. Dari situ banyak yang menyarankan zakat fitrah sebesar 3 kg (pembulatan dari 2,8 kg), demi kehati-hatian. Kalaupun terdapat kelebihan, itu dinilai sedekah untuk fakir miskin.
 
Zakat fitrah diwajibkan bagi yang mengalami hidup akhir sesaat di bulan Ramadan dan sesaat bulan Syawwal, dan waktunya berakhir sebelum khatib menyelesaikan khutbah Idul Fitri. Kendati demikian, boleh mengeluarkannya sebelum hari raya, bukan sebelum Ramadan, kecuali jika zakat itu Anda sisihkan atau amanatkan kepada orang lain untuk ditunaikan atas nama Anda pada waktunya. Demikian, wallahu a’lam.
 
2. Berapakah nisab emas yang harus dikeluarkan zakatnya? Dan berapa persen untuk zakat maal?
 
Nishab emas adalah 85 gram, dan zakatnya 2,5%. Nishab zakat maal/ harta (uang) adalah senilai harga 85 gram emas, dan zakatnya juga 2,5%. Demikian, wallahu a'lam.
 
3. Apa perbedaan zakat, infak dan sedekah
 
ZIS adalah akronim dari zakat, infak, dan sedekah. Ketiga kata ini dikenal oleh bahasa Arab sebelum turunnya Alquran dengan makna-makna tertentu. Tetapi, perlu digarisbawahi hakikat yang menyatakan bahwa 'bahasa' adalah sesuatu 'yang hidup.'
 
Karena itu, selain bisa muncul atau lahir yang baru, kata-kata yang lama pun dapat mati atau tidak digunakan lagi. Kata-kata bisa juga berkembang. Karena itu, maknanya dapat berubah, meluas, atau menyempit.
 
Alquran dan hadis Nabi tidak jarang menggunakan satu kata dengan makna 'baru' yang kurang dikenal sebelumnya oleh pemakai bahasa itu. Di sisi lain, pemakaian sehari-hari dan penggunaan istilah dalam berbagai bidang ilmu melahirkan pula makna-makna baru yang agak berbeda dari makna yang digunakan Alquran dan hadis Nabi.
 
Kata-kata itu, misalnya, adalah 'ibadah', 'ulama', 'kafir', dan sebagainya. Sementara itu, di kalangan para pakar, dikenal —paling tidak— tiga istilah: apa yang disebut pengertian kebahasaan, pengertian agama, dan pengertian sehari-hari ('urf).
 
Kata 'infak' terambil dari kata berbahasa Arab infak, yang —menurut penggunaan bahasa— berarti "berlalu, hilang, tidak ada lagi" dengan berbagai sebab: kematian, kepunahan, penjualan, dan sebagainya. Atas dasar ini, Alquran menggunakan kata infak, dalam berbagai bentuknya —bukan hanya dalam harta benda, tetapi juga selainnya.
 
Dari sini dapat dipahami mengapa ada ayat-ayat Alquran yang secara tegas menyebut kata 'harta' setelah kata infak. Misalnya, surah al-Baqarah ayat 262. Selain itu, ada juga ayat yang tidak menggandengkan kata infak dengan kata 'harta', sehingga ia mencakup segala macam rezeki Allah yang diperoleh manusia dan yang dapat digunakan. Misalnya, antara lain, surah al-Ra'd ayat 22 dan surah al-Furqan ayat 67.
 
Kata infak digunakan bukan hanya menyangkut sesuatu yang wajib, tetapi mencakup segala macam pengeluaran atau nafkah. Bahkan, kata itu digunakan untuk pengeluaran yang tidak ikhlas sekalipun. Firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 262 dan 265, surah al-Anfal ayat 36, dan surah at-Taubah ayat 54 merupakan sebagian ayat yang dapat menjadi contoh keterangan di atas.
 
Dari sini dapat dikatakan bahwa kata infak mencakup segala macam pengeluaran (nafkah) yang dikeluarkan seseorang, baik wajib maupun sunnah, untuk dirinya, keluarga, ataupun orang lain, secara ikhlas atau tidak. Dan dengan demikian, zakat dan sedekah termasuk dalam kategori infak.
 
Dari segi bahasa, 'zakat' berarti 'penyucian' atau 'pengembangan'. Pengeluaran harta, bila dilakukan dengan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan agama, dapat menyucikan harta dan jiwa yang mengeluarkannya serta mengembangkannya. Alquran dan hadis sering menggunakan kata ini dalam arti 'pengeluaran kadar tertentu dari harta benda yang sifatnya wajib dan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.'
 
Karenanya, pengeluaran itu harus disertai dengan kesungguhan dan keikhlasan. 'Sedekah' terambil dari akar kata yang berarti 'kesungguhan dan kebenaran.' Alquran menggunakan kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk tunggal dan tujuh kali dalam bentuk jamak—kesemuanya dalam konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas (bandingkan dengan infak).
 
Tetapi, kata 'sedekah' tidak hanya digunakan untuk pengeluaran harta yang bersifat sunnah atau anjuran, tetapi juga untuk yang wajib. Surah at-Taubah ayat 103 memerintahkan Nabi Saw mengambil zakat harta dari mereka yang memenuhi syarat-syarat, demikian juga surah at-Taubah ayat 60 yang berbicara tentang mereka yang berhak menerima zakat dengan menggunakan kata 'sedekah' dalam arti zakat wajib.
 
Dalam pemakaian sehari-hari, kata 'zakat' digunakan khusus untuk pengeluaran harta yang sifatnya wajib (fitrah, mal, pertanian, perdagangan, dan sebagainya). 'Sedekah' digunakan untuk pengeluaran harta yang sifatnya sunnah. Sementara itu, infak mencakup segala macam pengeluaran: harta atau bukan, yang wajib atau yang bukan, secara ikhlas atau dengan pamrih.
 
4. Jika bekerja di kota A, menunaikan salat Ied di kota B. Dimanakah harus membayar zakat Fitrah? Di A atau B?
 
Zakat fithrah tidak boleh digunakan kecuali buat fakir miskin, utamanya fakir miskin yang ada di tempat pembayar zakat itu bemukim. Ini karena tujuannya adalah membebaskan fakir miskin dari mengemis pada hari lebaran. Utamakan membayar zakat di daerah tempat Anda bermukim/tinggal.
 
5. Wajibkah zakat bagi orang yang punya utang banyak?
 
Dalam keadaan seperti itu, Anda tidak dikenakan kewajiban zakat harta (atau zakat mal), karena zakat harta diwajibkan kepada orang yang memiliki harta sekurang-kurangnya senilai 85 gram emas dan harta itu telah dimiliki penuh selama satu tahun. Zakatnya sebesar 2,5%. Tetapi Anda tetap berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah.
 
Zakat fitrah wajib atas setiap Muslim yang mengalami hidup sesaat pada bulan Ramadan dan sesaat pada bulan Syawal dan memiliki kecukupan makan pada hari Idul Fitri, tidak terkecuali apakah itu orang tua atau muda, laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau hamba sahaya, bahkan bayi sekalipun. Demikian, wallahu a'lam.
 
6. Bagaimana hukumnya dengan kewajiban membayar zakat maal tetapi masih berutang kepada bank untuk membeli rumah dengan masa 10 tahun?
 
Hitunglah jumlah uang Anda yang telah Anda miliki selama satu tahun, lalu kurangi dengan utang yang menjadi tanggungan Anda pada tahun itu (bukan utang kredit rumah dua, tiga, atau 10 tahun ke depan!). Jika jumlahnya mencapai nishab (senilai 85 gram emas), maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Demikian, wallahu a’lam.
 
7. Bagaimana zakat fitrah bagi bayi yang lahir pada malam takbiran?
 
Zakat fitrah diwajibkan bagi yang mengalami hidup akhir sesaat di bulan Ramadan dan sesaat bulan Syawwal. Dengan demikian, kalau bayi baru dilahirkan pada malam takbiran dan tidak mengalami bulan Ramadan, tidak wajib baginya zakat fitrah. Demikian, wallahu a’lam.
 
8. Bagaimana perhitungan zakat fitrah untuk ibu hamil? Apakah janin yang ada dalam kandungan ikut dizakat fitrah?
 
Zakat fitrah diwajibkan bagi yang mengalami hidup akhir sesaat di bulan Ramadan dan sesaat di bulan Syawal. Melihat umur kehamilan yang baru lima bulan, hampir bisa dipastikan bayi Anda belum akan lahir (mengalami hidup) sesaat di akhir bulan Ramadan dan sesaat di awal bulan Syawal, yang berarti belum terkena zakat fitrah. Demikian, wallahu a'lam.
 
9. Apakah boleh atau sah hukumnya jika memberikan zakat baik zakat fitrah maupun maal kepada orangtua sendiri jika orangtua tergolong wajib zakat?
 
Memberikan zakat kepada keluarga yang wajib ditanggung belanja hidupnya seperti ayah, ibu, dan anak, maka apa yang diserahkannya itu tidak dinilai sebagai zakat, tetapi sedekah. Dalam kasus Anda, tidak sah memberi zakat kepada orangtua Anda, apalagi dia tergolong wajib zakat. Sebab, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi yang diriwayatakan oleh Imam Ahmad, "Engkau dan hartamu milik ayahmu." Apa pun yang secara ikhlas diberikan kepada mereka dinilai sebagai sedekah.
 
Memang, ada ulama seperti Ibnu Taymiyyah yang berpendapat bahwa boleh menyerahkan zakat kepada kedua orangtua ke atas (nenek dan kakek), atau anak  ke bawah (cucu) selama mereka miskin, sementara yang berzakat berpenghasilan pas-pasan dan keadaan dan tanggungannya yang lain (seperti anak dan istri) akan terganggu bila membelanjai lagi orangtuanya. Demikian, wallahu a'lam.
 
10. Pembayaran zakat profesi, zakat maal harus diserahkan ke mana?
 
Menyerahkan zakat oleh wajib zakat lembaga BAZIS (baca: lembaga resmi) lebih baik, karena lebih terjamin pemerataan pembagian zakat itu. Ini karena boleh jadi mustahaq (yang berhak menerima) memeroleh dari berbagai sumber sedang ada selainnya yang tidak memeroleh sama sekali. Di sisi lain, memberi kepada amil yang tidak resmi berarti menunjuk wakil anda untuk memberinya sedang amil zakat yang resmi/ semi resmi berkedudukan mewakili kelompok-kelompok yang berhak menerima.
 
Konsekuensi perbedaan ini menjadikan anda masih berkewajiban mengeluarkan zakat, jika zakat yang anda amanatkan ke amil yang mewakili anda itu menghilangkannya, karena zakat belum sampai kepada yang berhak menerima. Tetapi bila Anda menyerahkan kepada amil resmi/ BAZIS, maka karena dia mewalili yang berhak, anda tidak perlu mengeluarkan zakat lagi seandainya zakat yang anda serahkan itu hilang ditangan amil tersebut. (dtc).
(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified