- Home
- Kilas Global
- [ARTIKEL] Analisis Pengaruh UMKM sebagai Penggerak Utama Halal Value Chain dalam Masterplan Ekonomi Syariah
Senin, 26 Desember 2022 14:44:00
[ARTIKEL] Analisis Pengaruh UMKM sebagai Penggerak Utama Halal Value Chain dalam Masterplan Ekonomi Syariah
OLEH: M.Salman Farisi
Mahasiswa Semester 1 Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam
Prodi Ekonomi Syariah STAIN Bengkalis
Ekonomi syariah menjadi salah satu alternatif dalam dinamika perekonomian global dan nasional. Penguatan rantai nilai halal merupakan strategi utamadalam pertumbuhan ekonomi syariah. hasil dari penelitian adalah UMKM sangat perpengaruh dalam penggerak utama halal value chain dalam masterplan ekonomi syariah.
Peran UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional bertujuan agar indonesia tidak hanya menjadi pusat importir terbesar akan tetapi juga menjadi pusat eksportir terbesar di dunia.
Hingga tahun 2018 indonesia masih tercatat sebagai konsumen atau pasar produk/jasa halal terbesar dan belum menjadi pemain utama dalam ekonomi syariah dunia.
Oleh karena itu, dengan adanya masterplan ekonomi syariah dapat menjadikan Indonesia yang mandiri, Makmur dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah dunia. Cara pemerintah agar indonesia menjadi produsen halal sedunia di tahun 2024 yakni dengan cara meningkatkan sosialisasi mengenai produksi barang halal dan percepatan sertifikasi halal agar para produsen berbondong-bondong dalam membuat sertifikasi halal.
Manfaat adanya sertifikasi halal dalam suatu produk yakni dapat meningkatkan kepercayaan dan pemilihan konsumen dalam mengkonsumsi sesuatu yang halal. UMKM sendiri merupakan sektor ekonomi terbesar di Indonesia.
Lambang kehalalan sangat diperlukan dalam menetukan kualitas produk. Kehalalan juga menjadi fenomena universal yang diapresiasi oleh berbagai bangsa. Apalagi Indonesia memasuki tingkat mayoritas jumlah penduduk muslim terbesar dunia. Nilai kehalalan suatu produk harus terjaga mulai dari bahan baku hingga produk yang sudah jadi dan siap di konsumsi. Komite nasional keuangan syariah (KNKS)Menyusun masterplan ekonomi syariah yang berfokus pada pengembangan sektor riil
ekonomi syariah (industry halal). Industri halal yang dikembangkan dengan baik dapat berkontribusi pada nilai tambah perekonomian melalui pemenuhan permintaan pasar halal domestic secara global.
Berikut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait UMKM dalam industri halal:1. Undang-Undang No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. Kebijakan ini ditetapkan untuk mengatur pemberdayaan UMKM.
Prinsip yang digunakan dalam pemberdayaan UMKM dengan penumbuhan kemandirian dan kewirausahaan, perwujudan kebijakan publik yang transparan, pengembangan UMKM berbasis potensi daerah dan orientasi pasar.
Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Dalam memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan ketersediaan produk halal bagi masyarakat, pemerintah mengeluarkan kebijakan peraturan tentang jaminan produk halal.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa pada tahun 2019 seluruh produk yang dijual di Indonesia harus sudah bersertifikasi halal oleh BPJPH.
Pengaruh UMKM sebagai penggerak utama halal value chain dalam masterplan ekonomi syariah ini UMKM sangat berperan di dalamnya karena dapat mendorong pertumbuhanperekonomian Indonesia.
UMKM juga merupakan unit usaha yang sangat luas dan dekat dengan masyarakat. kebijakanpemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai produsen halal dunia tahun 2024 yakni dengan mewajibkan para UMKM untuk memiliki sertifikat Halal dalam produknya, akan tetapi tingkat kesadaran dan pemahaman para produsen masih minim akan hal itu.
Peran UMKM dalam mengembangkan industri halal oleh kementerian koperasi dan usaha kecil menengah (K-UKM)dilaksanakan melalui upaya : (kemenkop:2015)
Peningkatan kompetensi UMKM dalam berwirausaha dan berinovasi, teknik produksi dan pengelolaan usaha serta pemasaran di dalam negeri dan luar negeri.
Peningkatan jangkauan, skema dan kualitas layanan sistempendukung koperasi dan UMKM terkait pembiayaan, pendampingan usaha, layanan teknologi dan informasi, intermediasi pasar dan kemitraan.
Peningkatan iklim usaha yang lebih kondusif melalui penetapan, peraturan dan kebijakan, kemudahan perizinan serta peningkatan kesempatan, kepastian dan perlindungan usaha.(*)