- Home
- Kilas Global
- Badan Kepegawaian Negara: Akses Pendidikan Jadi Faktor Rendahnya Lulusan CPNS
Jumat, 23 November 2018 07:15:00
Badan Kepegawaian Negara: Akses Pendidikan Jadi Faktor Rendahnya Lulusan CPNS
NASIONAL, - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menduga kesenjangan dalam akses pendidikan membuat angka kelulusan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di daerah sangat rendah. BKN menggarisbawahi disparitas fasilitas dan akses pendidikan penyumbang sebabnya.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menilai disparitas kelulusan peserta di pusat dan daerah bukan hal yang mengejutkan. Bima berpendapat hasil tersebut sebagai cerminan aksesibilitas dan fasilitas yang masih jomplang antara pusat dan daerah.
"Di daerah itu kan berbeda-beda tingkat pembangunan, kualitas pendidikan, ini akan bermuara pada kompetensi SDM masing-masing daerah," kata Bima saat jumpa pers di kantor BKN, Jakarta Timur, Kamis (22/11).
BKN mencatat dari 2,63 juta peserta tes CPNS, yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi kompetensi dasar (SKD) secara nasional kurang lebih hanya lima persen saja. Penjabarannya adalah 12,5 persen untuk kementerian atau lembaga di pusat; 3,7 persen untuk wilayah pusat, 2,2 persen di wilayah tengah; dan 1,4 persen di wilayah timur.
Bima juga menyoroti kualitas perguruan tinggi di berbagai pelosok yang masih di taraf akreditasi C, berbanding jauh dengan yang ada di perkotaan. Akses pendidikan jadi faktor penting dalam kualitas SDM ini.
Kendati demikian, BKN menegaskan tidak akan menurunkan standar soal dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) pada awal Desember nanti. Hanya saja Bima menilai temuan hasil tes CPNS yang rendah di daerah dapat jadi masukan.
"Ini jadi cerminan kita untuk masukan kebijakan ke depan untuk mengedepankan SDM di daerah," imbuh Bima.
Pemerintah bukannya tanpa akal. Untuk memenuhi kebutuhan SDM saat ini, mereka berkompromi dengan menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Dalam keterangan disebutkan bahwa terbitnya Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 itu sebagai upaya pemerintah memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
Lewat peraturan itu, peserta SKD yang tak mencapai passing grade atau nilai ambang batas tak otomatis gugur. Mereka masih bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan syarat menduduki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur Permenpan 61/2018. Dengan demikian angka rata-rata kelulusan menjadi hampir 60 persen. (cnn/ind/*).